Blitar (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Klas II Blitar terus berupaya mengoptimalkan fungsi pengawasan warga negara asing dengan memperkuat partisipasi semua elemen masyarakat, mulai dari lingkup terkecil RT/RW, pemilik hotel dan rumah kos hingga pemangku-pemangku kepentingan lainnya.
"Selama ini tingkat partisipasi pengawasan orang asing di Blitar sudah bagus. Masyarakat memanfaatkan pelaporan seperti yang tertuang dalam Perda bahwa kehadiran pendatang harus dilaporkan ke RT maksimal selama 1x24 jam," kata Kepala Imigrasi Klas II Blitar Mulkan Lekat usai rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim PORA) di Blitar, Kamis.
Mulkan mengatakan, sesuai pasal 69 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa setiap kabupaten/kota harus terbentuk tim PORA.
Oleh sebab itu, kata dia, Kantor Imigrasi Blitar berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi tim PORA di masing-masing wilayah kerjanya, mulai di Kabupaten Blitar, Kota Blitar maupun Kabupaten Tulungagung.
Salah satu program yang kini gencar dilakukan Kantor Imigrasi Klas II Blitar adalah membentuk forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) yang ada di setiap desa.
"Kami mencatat justru para pemilik kos yang kurang aktif melaporkan adanya kehadiran orang asing di tempatnya," katanya.
Mulkan mengingatkan, sebagaimana diatur dalam pasal 63 Undang-undang no 6 tahun 2011, dijelaskan bahwa setiap kehadiran orang asing (WNA) wajib memiliki penjamin yang bertanggung-jawab atas semua kepentingan yang bersangkutan selama tinggal di Indonesia.
Sementara di pasal 72 UU no 6/2011, lanjut dia, diatur bahwa setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kehadiran orang asing.
"Jika aturan tersebut belum dilaksanakan, maka dapat dituntut pengadilan dengan denda Rp500 juta atau hukuman kurungan enam bulan kurungan penjara," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Blitar Mujianto menyatakan, pihaknya melalui FKDM merespon baik upaya pengawasan terhadap WNA yang kini tengah gencar digalakkan oleh Kantor Imigrasi Blitar.
"Hal ini akan langsung kami sosialisasikan ke FKDM yang anggotanya merupakan para perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Blitar," kata Mujianto.
Ia mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh anggota FKDM yang ada di tingkat desa, kelurahan, maupun kecamatan untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap WNA, terutama bagi pemilik kos.
"Sasaran utamanya ya kepada pemilik kos, karena selama ini mereka kurang proaktif dalam melaporkan kegiatan WNA yang menginap di tempatnya," katanya.
Mujianto berharap dengan adanya rakor tim PORA secara rutin maka sinergitas antara Imigrasi Blitar dengan FKDM bisa semakin terbangun, sehingga fungsi pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Kabupaten Blitar, bisa benar-benar terpantau.
"Masalah keimigrasian ini adalah tanggung jawab kita bersama, karena ini berkaitan dengan kedaulatan negara," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Selama ini tingkat partisipasi pengawasan orang asing di Blitar sudah bagus. Masyarakat memanfaatkan pelaporan seperti yang tertuang dalam Perda bahwa kehadiran pendatang harus dilaporkan ke RT maksimal selama 1x24 jam," kata Kepala Imigrasi Klas II Blitar Mulkan Lekat usai rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim PORA) di Blitar, Kamis.
Mulkan mengatakan, sesuai pasal 69 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa setiap kabupaten/kota harus terbentuk tim PORA.
Oleh sebab itu, kata dia, Kantor Imigrasi Blitar berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi tim PORA di masing-masing wilayah kerjanya, mulai di Kabupaten Blitar, Kota Blitar maupun Kabupaten Tulungagung.
Salah satu program yang kini gencar dilakukan Kantor Imigrasi Klas II Blitar adalah membentuk forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) yang ada di setiap desa.
"Kami mencatat justru para pemilik kos yang kurang aktif melaporkan adanya kehadiran orang asing di tempatnya," katanya.
Mulkan mengingatkan, sebagaimana diatur dalam pasal 63 Undang-undang no 6 tahun 2011, dijelaskan bahwa setiap kehadiran orang asing (WNA) wajib memiliki penjamin yang bertanggung-jawab atas semua kepentingan yang bersangkutan selama tinggal di Indonesia.
Sementara di pasal 72 UU no 6/2011, lanjut dia, diatur bahwa setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kehadiran orang asing.
"Jika aturan tersebut belum dilaksanakan, maka dapat dituntut pengadilan dengan denda Rp500 juta atau hukuman kurungan enam bulan kurungan penjara," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kabupaten Blitar Mujianto menyatakan, pihaknya melalui FKDM merespon baik upaya pengawasan terhadap WNA yang kini tengah gencar digalakkan oleh Kantor Imigrasi Blitar.
"Hal ini akan langsung kami sosialisasikan ke FKDM yang anggotanya merupakan para perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Blitar," kata Mujianto.
Ia mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh anggota FKDM yang ada di tingkat desa, kelurahan, maupun kecamatan untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap WNA, terutama bagi pemilik kos.
"Sasaran utamanya ya kepada pemilik kos, karena selama ini mereka kurang proaktif dalam melaporkan kegiatan WNA yang menginap di tempatnya," katanya.
Mujianto berharap dengan adanya rakor tim PORA secara rutin maka sinergitas antara Imigrasi Blitar dengan FKDM bisa semakin terbangun, sehingga fungsi pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Kabupaten Blitar, bisa benar-benar terpantau.
"Masalah keimigrasian ini adalah tanggung jawab kita bersama, karena ini berkaitan dengan kedaulatan negara," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016