Jember (Antara Jatim) - Sebanyak 12 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi umum atau masa pengurangan tahanan kepada warga binaan Lapas Kelas II-A Jember tersebut diberikan secara simbolik oleh Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati A. Muqit Arief bersama rombongan forum pimpinan daerah di aula Lapas setempat, Rabu.

"Total jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 181 orang dengan rincian sebanyak 169 narapidana mendapat remisi umum 1 dengan pengurangan masa tahanan 1-5 bulan dan 12 narapidana mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas hari ini," kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember, Tejo Harwanto di Jember.

Sebanyak 12 narapidana yang mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas pada 17 Agustus 2016 semuanya adalah narapidana laki-laki dengan berbagai kasus tindak pidana umum.

"Sebenarnya kami mengusulkan 14 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2, namun pihak Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jatim hanya memberikan putusan sebanyak 12 narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas," tuturnya.

Sementara Kepala Seksi Registrasi Lapas Jember Afifah mengatakan pihak Lapas mengajukan usulan remisi atau masa pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia untuk 210 narapidana baik remisi umum 1 maupun remisi umum 2.

"Sebanyak 210 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Kemerdekaan dengan rincian sebanyak 206 narapidana mendapat masa pengurangan tahanan 1-5 bulan, sedangkan empat narapidana mendapatkan remisi langsung bebas," katanya.

Menurut dia, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik. 

"Kami juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama di Lapas dan biasanya mereka yang sudah menjalani masa hukuman minimal lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi yang bervariasi," tuturnya.

Afifah menjelaskan narapidana kasus terorisme, korupsi, dan narkoba tidak bisa mendapatkan remisi kemerdekaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016