Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Jatim telah menemukan produk kosmetik dan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) dalam kegiatan intensifikasi pengawasan jelang lebaran.

Kepala BPOM Jawa Timur I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa di Surabaya, Senin mengatakan dari 64 obat tradisional dan kosmetik, 45 diantaranya tidak memenuhi ketentuan dengan didominasi 37 produk TIE.

"Sedangkan sarana pangan yang diperiksa dari total 109 sarana yang diperiksa, 45 makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Rinciannya terdiri dari 26 karena rusak, 12 produk kadaluarsa, 9 TIE dan 16 produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) label tanpa Bahasa Indonesia," jelasnya.

Ia mengatakan, temuan-temuan produk itu nantinya akan dianalisis, ketidaksesuaian ini dikarenakan dari produsen, distributor atau penjual, supaya mereka yang melanggar bisa dibina lebih lanjut.

"Intensifikasi ini merupakan program gabungan bersama tim jejaring keamanan pangan daerah yang terdiri dari Badan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)," ujar Bagus, panggilannya.

Terkait TIE, ia menambahkan pemahaman UMKM ataupun pelaku industri pemula harus ditingkatkan, termasuk pengurusan izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) jika ingin memproduksi dalam skala besar dan didistribusikan pada orang lain.

"Industri rumah tangga biasanya ada yang tidak punya izin produksi, minim harus punya IRTP dan ijin edarnya karena beresiko tinggi. Termasuk mahasiswa yang menjual produknya, apalagi saat ini marak penjualan daring," terangnya.

Untuk hasil intensifikasi pangan, lanjutnya dari 215 item produk yang diperiksa, terdapat 2330 jumlah yang tidak memenuhi ketentuan, dengan kriteria rusak, kadaluarsa,TIE dan tidak memenuhi ketentuan label.

"Barang-barang impor pangan dan obat harus diperhatikan juga labelnya harus memenuhi syarat yaitu menggunakan bahasa Indonesia, pastinya harus ada izin edar juga," jelasnya.

Untuk tindak lanjut temuan produk pangan, pihaknya akan memusnahkan atau mengembalikan ke penyalur, namun dengan ketentuan jika produk temuan itu hanya kadaluarsa atau rusak.

Sementara itu, Kepala seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Jatim, M Arif Zaidi menambahkan intensifikasi ini perlu dilakukan karena maraknya kebutuhan menjelang lebaran tidak diimbangi dengan beredarnya produk sesuai ketentuan. 

"Produk itu harus ada izin edarnya, untuk kepastian konsumen memilih yang sudah terjamin. Jelas komposisi pangan dan notifikasi kosmetiknya," terangnya.

Untuk kosmetik, ia mengkhawatirkan jika tanpa izin edar, akan ditemukan kandungan logam berat yang membahayakan, sedangkan obat tradisional juga dikhawatirkan mengandung bahan kimia obt yng harusnya tidak digunakan. (*)

Pewarta: Laily Widya Arishandi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016