Madiun (Antara Jatim) - Dua anggota Kodim 0812 Lamongan, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, divonis hukuman penjara selama sembilan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/6), terdakwa satu, yakni Sersan Mayor Joko Widodo dan terdakwa dua Sersan Satu M. Amzah, dinyatakan bersalah melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonenl Laut (KH/W) Tuty Kiptiani saat sidang dengan agenda putusan,.
Mertua almarhum Kopka Andi, Handoko, menanggapi putusan tersebut, Selasa, mengatakan keluarga menerima putusan majelis hakim.
"Saya menilai putusan itu wajar. Hal itu karena terdakwa berperan atas perintah atasan, bukan inisiatif sendiri," ujar Handoko, kepada wartawan.
Sementara, penasihat hukum kedua terdakwa, Sersan Satu Nur Setya Indra Lukmana, menanggapi vonis tersebut menyatakan pikir-pikir.
Adapun, vonis yang diberikan hakim bagi terdakwa Joko Widodo lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan yang diberikan Oditur Militer yang menuntutnya 10 bulan penjara.
Sedangkan vonis bagi terdakwa dua M. Amzah lebih ringan enam bulan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntutnya selama 15 bulan.
Hakim menilai terdakwa tidak menghentikan Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam melakukan penganiayaan terhadap korban. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum penjara atau disiplin, dan menyesali perbuatannya.
Hingga kini proses peradilan atas kasus yang melibatkan Dandim Lamongan tersebut masih bergulir. Dalam perkara ini ditetapkan enam terdakwa. Berkas perkaranya dipisah menjadi tiga. Pertama untuk terdakwa Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah. Kedua, terdakwa Serka Mintoro, Serda Agustinus Merin, dan Serma Agen Purnama yang saat ini masuk pembelaan.
Adapun berkas ketiga adalah untuk terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, yang saat itu menjabat Dandim 0812 Lamongan dan akan disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya.
Seperti diketahui, pada Oktober 2014, jenazah Kopka Andi ditemukan oleh petugas piket Kodim 0812/Lamongan, Sertu M Hamzah. Saat ditemukan di ruang penyidik, Kopka Andi tewas tergantung dengan menggunakan sarung. Korban merupakan ajudan dari Letkol Ade Rizal, Dandim Lamongan kala itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016