Bojonegoro (Antara Jatim) - SKK Migas akan memverifikasi data administrasi kepemilikan tanah yang ditawarkan sebagai tanah pengganti tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, di Bojonegoro seluas 13,2 hektare yang dimanfaatkan lapangan minyak Blok Cepu.
      
"SKK Migas akan memverifikasi langsung kepada pemilik tanah untuk memastikan bahwa tanah yang ditawarkan benar dijual," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito, di Bojonegoro, Selasa.
      
Ia menyatakan SKK Migas dengan Bupati Bojonegoro Suyoto, juga Kementerian ESDM, Pemprov Jawa Timur, juga pihak terkait lainnya telah melakukan rapat koordinasi terkait proses tukar guling TKD Gayam, di Surabaya, Senin (30/5).
      
Dari hasil rapat itu, katanya, disepakati SKK Migas akan melakukan verifikasi administrasi kepemilikan tanah yang akan dijadikan tanah pengganti TKD Gayam langsung kepada pemilik tanah, pada 3-4 Juni.
      
Dalam verifikasi itu, lanjut dia, SKK Migas akan didampingi petugas BPN, notaris, juga penawar.
      
"Penawar dapat menyampaikan tambahan kelengkapan dokumen pada saaat proses evaluasi dan verifikasi," jelas dia.
      
Masih menurut dia, SKK Migas akan merekomendasi calon tanah pengganti yang ditawarkan untuk disampaikan kepada Pemdes Gayam, Kecamatan Gayam, pada  6 Juni.
      
"Pemdes Gayam diberi waktu untuk memberikan jawaban menerima atau menolak tanah penggantinya pada 9 Juni," ucapnya, menambahkan.
      
Lebih lanjut ia menjelaskan appraisal akan menghitung nilai TKD Gayam seluas 13,2 hektare, yang dimanfaatkan lapangan minyak Banyuurip Blok Cepu, sekaligus nilai calon tanah pengganti di Kecamatan Gayam.
      
"Harga pengadaan tanah pengganti berdasarkan pada appraisal, bukan berdasarkan harga penawaran dari para penawar," paparnya.
      
Ia menambahkan verifikasi yang akan dilakukan SKK Migas ini karena tanah pengganti TKD Gayam yang pernah ditawarkan SKK Migas ditolak Pemdes Gayam. SKK Migas tanah pengganti milik  Romadi seluas 13,3 hektare, dari tanah yang ditawarkan seluas 19 hektare dan mengambil tanah tiga penawar lainnya sebagian. 
      
Sesuai data, tanah pengganti yang ditawarkan dalam proses tukar guling TKD Gayam yaitu lahan pertanian milik Kamidin dengan luas 226.802 M2, Romadi seluas 120.000 M2, dan Abdul Wahib seluas 6.793 m2. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016