Sumenep (Antara Jatim) - Alokasi dana desa 2016 bagi Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, belum bisa dicairkan oleh pihak terkait di Kementerian Keuangan RI, karena belum ada peraturan bupati setempat.
"Persyaratan lainnya untuk mencairkan alokasi dana desa sudah lengkap. Namun, ada satu yang kurang, yakni peraturan bupati tentang penghitungan dana desa bagi masing-masing desa," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Sumenep, A Masuni di Sumenep, Senin.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, pihaknya bersama tim dari Pemkab Sumenep sebenarnya sudah menyerahkan persyaratan kepada pihak terkait di Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana desa 2016.
"Ada perubahan regulasi. Kami sudah melampirkan dan menyerahkan surat keputusan bupati. Namun ternyata yang dibutuhkan itu adalah peraturan bupati yang isinya teknis penghitungan dan rincian alokasi dana desa bagi masing-masing desa di Sumenep," ujarnya.
Saat ini, kata dia, penyusunan peraturan bupati tersebut telah selesai dan tinggal penandatanganan oleh bupati.
"Insya-Allah pekan depan peraturan bupati itu sudah bisa kami serahkan kepada pihak terkait di Kementerian Keuangan dan selanjutnya alokasi dana desa bagi Sumenep bisa dicairkan," ucapnya.
Masuni menjelaskan, sesuai berkas yang diterimanya dari pihak terkait di Kementerian Keuangan, alokasi dana desa 2016 bagi Sumenep sebesar Rp212 miliar lebih.
"Alokasi dana desa 2016 bagi Sumenep bertambah lebih dari 100 persen dibanding 2015 yang sebesar Rp90 miliar lebih. Semoga tambahan alokasi dana desa tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah desa untuk membangun desanya," katanya.
Ia juga mengemukakan, nantinya pihak terkait di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sumenep yang mentransfer dana desa itu ke masing-masing pemerintah desa setempat.
Sementara BPMPKB Sumenep bertugas untuk menyerahkan berkas persyaratan yang dibutuhkan pihak terkait di Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana desa sekaligus mengevaluasi penggunaannya oleh pemerintah desa.
"Untuk transfer dana desa ke rekening masing-masing pemerintah desa adalah tugas DPPKA Sumenep setelah alokasi dana desa 2016 dari Kementerian Keuangan masuk ke kas daerah," ujarnya, menerangkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016