Madiun (Antara Jatim) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun
Bambang Subanto menyatakan bahwa ratusan lembaga swadaya masyarakat
(LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah setempat belum
berbadan hukum.
"Data Baskesnagpol mencatat, dari sekitar 134 LSM dan ormas di Kota Madiun, hanya 11 persennya saja atau sekitar 15 LSM yang telah berbadan hukum. Sisanya, sebanyak 119 LSM belum berbadan hukum," ujar Subanto kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, status ke-134 LSM dan ormas tersebut adalah legal. Meski legal, ratusan LSM tersebut tidak dapat menerima dana hibah.
"Sebab, untuk menyerap dana hibah, LSM dan ormas harus berbadan hukum terlebih dahulu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata dia.
Ia menjelaskan, sesuai undang-undang tersebut, bagi lembaga yang belum memiliki badan hukum, dipastikan tidak dapat menerima bantuan hibah, meskipun peraturan pemerintahnya belum turun.
"Hal tersebut sangat disayangkan. Karena itu, kami meminta kepada pengurus LSM ataupun ormas untuk melengkapi status organisasinya," katanya.
Subanto menilai, keberadaan LSM dan ormas sangat diperlukan untuk memajukan Kota Madiun. Karena itu, Pemkot Madiun menginginkan LSM dan ormas ke depan lebih baik dengan status legalnya yang telah berbadan hukum.
Untuk itu, Pemkot Madiun rutin melakukan kegiatan pembinaan terhadap ratusan LSM dan ormas se-Kota Madiun yang telah masuk dalam daftar di Bakesbangpol setempat.
"Selain untuk verifikasi, pembinaan tersebut juga bertujuan untuk menyampakian aturan-aturan dan ketentuan berbadan hukum," tambah Subanto.
Dengan rutin melakukan pembinaan, diharapkan 134 LSM dan ormas yang ada di Kota Madiun telah memiliki status badan hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. (*)
"Data Baskesnagpol mencatat, dari sekitar 134 LSM dan ormas di Kota Madiun, hanya 11 persennya saja atau sekitar 15 LSM yang telah berbadan hukum. Sisanya, sebanyak 119 LSM belum berbadan hukum," ujar Subanto kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, status ke-134 LSM dan ormas tersebut adalah legal. Meski legal, ratusan LSM tersebut tidak dapat menerima dana hibah.
"Sebab, untuk menyerap dana hibah, LSM dan ormas harus berbadan hukum terlebih dahulu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata dia.
Ia menjelaskan, sesuai undang-undang tersebut, bagi lembaga yang belum memiliki badan hukum, dipastikan tidak dapat menerima bantuan hibah, meskipun peraturan pemerintahnya belum turun.
"Hal tersebut sangat disayangkan. Karena itu, kami meminta kepada pengurus LSM ataupun ormas untuk melengkapi status organisasinya," katanya.
Subanto menilai, keberadaan LSM dan ormas sangat diperlukan untuk memajukan Kota Madiun. Karena itu, Pemkot Madiun menginginkan LSM dan ormas ke depan lebih baik dengan status legalnya yang telah berbadan hukum.
Untuk itu, Pemkot Madiun rutin melakukan kegiatan pembinaan terhadap ratusan LSM dan ormas se-Kota Madiun yang telah masuk dalam daftar di Bakesbangpol setempat.
"Selain untuk verifikasi, pembinaan tersebut juga bertujuan untuk menyampakian aturan-aturan dan ketentuan berbadan hukum," tambah Subanto.
Dengan rutin melakukan pembinaan, diharapkan 134 LSM dan ormas yang ada di Kota Madiun telah memiliki status badan hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016