Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur mengalokasikan anggaran APBD 2016 untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di 22 desa sebesar Rp1 miliar.

"Alokasi biaya pelaksanaan pilkades di 22 desa disiapkan Rp1 miliar, sudah sejak awal tahun lalu," kata Kepala Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, di Bojonegoro, Kamis.

Menurut dia, alokasi biaya pelaksanaan pilkades itu sudah disiapkan, dengan memperhitungkan proses penyusunan peraturan daerah (perda), juga ketentuan lainnya yang mengatur pilkades bisa selesai.

"Kalau memang semuanya berjalan normal, maka 22 jabatan kepala desa (kades) yang kosong sudah bisa terisi tahun ini, sebab biaya pelaksanaan sudah ada," katanya, menegaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan pemkab berkewajiban menanggung biaya pelaksanaan pilkades, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Di dalam ketentuan itu, untuk biaya pelaksanaan pilkades dari APBD. Besarnya biaya pelaksanaan pilkades berkisar Rp40 juta-Rp50 juta/desa, bergantung dengan jumlah penduduk di setiap desa.

"Besarnya biaya bergantung perhitungan jumlah penduduknya, sehingga semakin banyak penduduknya, maka alokasi biaya pilkades lebih besar," ucapnya, menegaskan.

Yang jelas, menurut dia pemkab akan mengalokasikan anggaran pelaksanaan pilkades lagi kalau memang dalam tahun ini masih ada lagi jabatan kades kosong.

"Sudah ada tambahan satu desa yang kadesnya kosong, sehingga biayanya akan diajukan di dalam APBD Perubahan," tandasnya.

Menurut dia, pelaksanaan pilkades serentak kewenangannya di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bojonegoro, sedangkan biaya pilkades prosesnya ada di Bagian Pemerintahan.

Kepala BPMPD Bojonegoro Djumari, menjelaskan pemkab menjadwalkan pelaksanaan pilkades serentak di 23 desa, pada Juni.

"Sesuai target kami pelaksanaan pilkades di 23 desa sudah bisa selesai Agustus," ucapnya.

Hanya saja, lanjut dia proses pelaksanaan pilkades masih menunggu Gubernur Jawa Timur, menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Desa (STOK).

"Kalau memang Perda tentang STOK sudah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur, maka tahap selanjutnya membuat Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro terkait pilkades," jelasnya.

Selain itu, tambahnya, perbup juga akan dilengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016