Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menyita puluhan botol minuman keras oplosan yang dijual secara ilegal karena tidak memiliki izin produksi maupun izin edar di dua toko di wilayah Kota Tulungagung.
"Total ada sekitar 49 botol minuman keras oplosan tanpa merek dan 159 lainnya dikemas dalam botol merek tertentu," kata Waka Polres Tulungagung, Kompol Arief Robby di Tulungagung, Senin.
Ia menjelaskan, operasi penggerebekan dilakukan dalam dua gelombang secara berturut menjelang perayaan Hari Valentin, Minggu (14/2).
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB denga menyasar satu sebuah rumah toko milik Sigit Daroini yang berlokasi di Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru.
Di ruko yang terletak di pinggir jalan raya dan berada di deretan toko tersebut polisi menggeledah isi gudang ruko dan mendapati 13 kardus berisi 156 botol minuman keras merek alimi kuntul berisi masing-masing satu liter.
Saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah pemilik ruko, petugas kembali mendapati 27 botol minuman keras hasil produksi lokal jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik aqua isi 1,5 liter.
"Kami juga temukan tiga botol minuman keras merek topi miring yang dipajang di bawah etalase ruko dan diduga siap jual," ujarnya.
Keberhasilan operasi penggerebekan pertama dilanjutkan ke dua titik warung dan rumah warga yang dicurigai menjadi tempat jual-beli minuman keras oplosan di toko Sandang yang berlokasi di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, sekitar pukul 15.45 WIB.
"Di tempat kedua ini kami temukan sekitar 19 botol ciu oplosan yang dikemas menggunakan botol plastik bekas wadah air mineral. Semua barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk dimusnahkan pada waktunya nanti," kata Kasat Sabhara Polres Tulungagung, AKP Irwantoro menyambung keterangan Waka Polres Kompol Arief Robby.
Ia menegaskan, operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal maupun oplosan akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan yang tidak memiliki standar kesehatan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Total ada sekitar 49 botol minuman keras oplosan tanpa merek dan 159 lainnya dikemas dalam botol merek tertentu," kata Waka Polres Tulungagung, Kompol Arief Robby di Tulungagung, Senin.
Ia menjelaskan, operasi penggerebekan dilakukan dalam dua gelombang secara berturut menjelang perayaan Hari Valentin, Minggu (14/2).
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB denga menyasar satu sebuah rumah toko milik Sigit Daroini yang berlokasi di Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru.
Di ruko yang terletak di pinggir jalan raya dan berada di deretan toko tersebut polisi menggeledah isi gudang ruko dan mendapati 13 kardus berisi 156 botol minuman keras merek alimi kuntul berisi masing-masing satu liter.
Saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah pemilik ruko, petugas kembali mendapati 27 botol minuman keras hasil produksi lokal jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik aqua isi 1,5 liter.
"Kami juga temukan tiga botol minuman keras merek topi miring yang dipajang di bawah etalase ruko dan diduga siap jual," ujarnya.
Keberhasilan operasi penggerebekan pertama dilanjutkan ke dua titik warung dan rumah warga yang dicurigai menjadi tempat jual-beli minuman keras oplosan di toko Sandang yang berlokasi di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, sekitar pukul 15.45 WIB.
"Di tempat kedua ini kami temukan sekitar 19 botol ciu oplosan yang dikemas menggunakan botol plastik bekas wadah air mineral. Semua barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk dimusnahkan pada waktunya nanti," kata Kasat Sabhara Polres Tulungagung, AKP Irwantoro menyambung keterangan Waka Polres Kompol Arief Robby.
Ia menegaskan, operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal maupun oplosan akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan yang tidak memiliki standar kesehatan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016