Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya menggandeng pihak kejaksaan dan kepolisian menggelar sosialisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Daerah (Bopda) kepada para kepala sekolah di tingkat SD dan SMP Negeri se-Surabaya.

"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk kembali mengingatkan agar penggunaan dana Bopda sesuai dengan peruntukkan dan laporan pertanggungjawabannya," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd di SMKN 6 Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan prinsip kewaspadaan harus diterapkan kepada sekolah-sekolah agar jangan sampai merugikan keuangan negara dan berakibat pada munculnya tindak pidana korupsi.

"Sekolah-sekolah penerima hibah Bopda harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, yaitu mulai dari kelengkapan proposal, laporan pertanggung jawaban, kevalidan nomor rekening bank, hingga contoh dan tanda tangan kepala sekolah," paparnya.

Menurut dia, dana hibah Bopda bagi sekolah bisa digunakan sebagai biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP), pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya transpor, biaya konsumsi, biaya pembinaan siswa atau ekstrakurikuler.

Selain itu juga dimanfaatkan sebagai biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, biaya pelaporan, biaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, biaya pengembangan kurikulum, pembelian atau pengadaan sarana dan prasaranapembelajaran, biaya daya dan jasa.

"Penggunaan Bopda dilarang untuk investasi lahan dan bukan lahan kecuali pembelian atau pengadaan sarana dan prasarana pembelajaran, membayar tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional maupun tunjangan struktural," jelasnya.

Ia menambahkan, dana Bopda juga bisa digunakan membayar gaji rutin bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan atau Guru PNS yang mengajar untuk memenuhi target 24 jam seminggu.

"Mumpung masih awal tahun anggaran, kami mencoba mengingatkan kembali kepada sekolah-sekolah penerima Bopda baik negeri maupun swasta agar tidak timbul masalah dibelakang nanti," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sekolah dapat mengusulkan kebutuhan yang tidak ada pada Satuan Standar Harga (SSH) kepada Disdik dengan mengajukan surat permohonan dilampiri dengan bukti penawaran harga (brosur dan sejenisnya).

Sementara itu, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Hanafi, menekankan semua kegiatan yang menggunakan keuangan negara harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan pelaporannya.

"Kesulitan yang sering dialami sekolah ialah melakukan pembelian barang yang tidak begitu banyak kepada sebuah toko, namun tidak disertai bukti pembelian, sehingga sekolah tidak dapat membuat berita acara sebagai dasar pembuatan laporan pertanggungjawabannya nanti," paparnya.

Hanafi menambahkan, proses pengawasan penggunaan Bopda secara melekat sepenuhnya berada di tangan Disdik melalui pengawas sekolah, karena pihak pengawas sekolah dinilai telah memahaminya.

"Sedangkan dalam proses auditnya melibatkan inspektorat dan BPK, baru jika ditemui ada indikasi kerugian keuangan negara kejaksaan dan kepolisian yang akan turun tangan," tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016