Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya melakukan verifikasi terhadap usulan anggaran yang akan digunakan oleh beberapa sekolah untuk biaya operasional, mulai gaji guru hingga pemenuhan kebutuhan sekolah lainnya.

"Kurang lebih sepekan yang dimulai Senin (18/1) hingga Jumat (22/1) mendatang, kami telah melakukan verifikasi usulan anggaran sekolah untuk biaya operasional, mulai menggaji para guru, hingga pemenuhan kebutuhan sekolah lainnya," kata Kasi Kesiswaan Pendidikan Dasar, Tri Aji Nugroho, S. Kom di kantor Disdik Surabaya, Selasa.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, lanjutnya sekolah melakukan pengajuan anggaran kepada Disdik, kemudian melalui tim penyeleksi akan diverifikasi sesuai rasionalisasi penggunaannya, jika nantinya ada tidak kesesuaian akan langsung dicoret.

"Verifikasi ini nantinya juga mengarah pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (BOPDA), sehingga pihak sekolah diimbau untuk membawa berkas yang lengkap," tuturnya.

Menurut dia ketika verifikasi ke Disdik Surabaya sekolah membawa berkas, seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Bopda dan BOS yang telah dicetak, data Pegawai Lengkap, data pembiayaan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Selain itu juga membawa Kartu Inventaris Barang, Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) sejak tahun 2012 untuk verifikasi GTT, data jumlah siswa per rombongan belajar (rombel), serta pernyataan keabsahan jumlah siswa," paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penganggaran sampai proses pelaporan pertanggungjawaban keuangan sekolah di Surabaya saat ini telah menggunakan sisstem online atau Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS) atau sekarang E-Budgeting.

"Batas akhir entry SIPKS baik Bopda maupun BOS adalah tanggal 17 Januari 2016 pukul 23.59. Penggunaan sistem online dinilai akan membantu sekolah dalam melakukan penganggaran, verifikasi serta pelaporan keuangan sekolah yaang telah terencana melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)," terangnya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd menjelaskan jika terdapat sisa dalam penganggaran kebutuhan sekolah, dapat dialokasikan untuk penambahan guru kontrak baru dengan mengajukan usulan kepada Disdik.

"Perekreturan guru kontrak tersebut nantinya akan melibatkan perguruan tinggi dalam proses seleksinya, karena para tenaga pendidik harus professional di bidangnya, jadi diharapkan tidak ada guru titipan," tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016