Blitar (Antara Jatim) - Pasangan calon tunggal pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yaitu calon Bupati Rijanto (kini wakil bupati Blitar) - Cawabup Marhaenis Urip Widodo memenangkan pilkada yang digelar serentak, 9 Desember 2015.
     
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, Rabu mengemukakan, pasangan itu mendapatkan suara "setuju" sampai 428.075 pemilih atau 84,90 persen, sementara yang memilih "tidak setuju" hanya 15 persen atau 76.121 pemilih, sehingga jumlah keseluruhan total yang memberikan hak suara adalah 504.196 pemilih.
     
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Rabu (16/12) oleh KPU Kabupaten Blitar," kata Imron.
     
Ia mengatakan, hasil itu merupakan rekapitulasi dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. Semua data dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah direkapitulasi dan datanya sudah dimasukkan.
     
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Blitar adalah 964.928 pemilih yang tersebar di 22 kecamatan. Mereka memberikan aspirasnya di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan.
     
Imron juga mengatakan suara sah diketahui 504.196 lembar, sementara yang tidak sah adalah 41.281 lembar, sehingga secara total terdapat 545.477 warga yang memberikan hak suaranya.
     
Dalam proses rekapitulasi itu juga berjalan dengan lancar. Tidak ada warga yang keberatan dalam proses rekapitulasi tersebut, dan tim saksi pun juga memberikan tanda tangan persetujuan hasil pilkada.
     
Imron mengatakan, KPU telah memberikan kesempatan selama tiga hari sebelum ditetapkan perolehan pilkada tersebut. Masyarakat umum bisa mengajukan gugatan tentang keberatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
     
"Sesuai dengan tahapan, walaupun calon tunggal, kami tetap memberikan waktu jeda sebelum kami tetapkan perolehan tersebut," katanya.
     
Sementara itu, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blitar Edi Nur Hidayat mengatakan dalam pelaksanaan pilkada calon tunggal di kabupaten ini tidak terlihat pelanggaran pidana serius.
     
"Kami ada beberapa temuan, namun bisa diselesaikan secara administrasi misalnya kurang netralnya PNS (pegawai negeri sipil). Kami sudah merekomendasikan pada atasan," katanya.
     
Selain temuan itu, saat pilkada berlangsung juga terdapat sejumlah temuan misalnya pelanggaran jadwal. Pelanggaran yang ada pun juga pelanggaran administrasi tidak sampai ke pidana.
     
"Temuan yang ada tidak mempengaruhi hasil pilkada, karena hanya pelanggaran ringan," katanya.
     
Ia juga mengatakan, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Blitar secara keseluruhan cukup bagus. Namun, panwaslu tetap memberikan rekomendasi di antaranya berbagai pembenahan misalnya pendistribusian logistik. Ia berharap dengan evaluasi ini, pelaksanaan pilkada selanjutnya bisa menjadi lebih baik lagi, kendati dengan calon tunggal. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015