Pamekasan (Antara Jatim) - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap enam orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu selama Operasi Sakau yang digelar selama 12 hari mulai 9 hingga 20 November 2015.

"Penangkapan keenam orang tersangka kasus narkoba itu di lokasi berbeda," kata Kapolres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Selasa.

Keenam tersangka kasus narkoba itu masing-masing berinisial NA, YY, LC, MA, AR, dan BG.

Tersangka NA (38) merupakan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan. Ia ditangkap pada 10 Nopember 2015 sekira Pukul 16.00 WIB di Studio One Desa Branta Pesisir.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu poket kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,3 gram.

Petugas juga menyita seperangkat alat isap lengkap dengan bong yang terpasang dua buah sedotan, satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan satu korek gas.

Tersangka YY (19) warga Desa Tolonto Rajah, Kecamatan Pasean. Ia ditangkap pada tanggal 12 Nopember 2015, sekitar Pukul 20.00 WIB di timur Pegadaian di Jalan Raya Kecamatan Pasean, Pamekasan.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka antara lain satu plastik kecil berisikan serbuk kristal putih berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,17 gram," terang Kapolres.

Barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,23 gram.

Tersangka LC (32) merupakan warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Menurut kapolres, tersangka ini ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Barang bukti yang disita petugas dari tersangka LC ini berupa satu poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu potong sedotan putih yang digunakan sebagai sendok barang haram tersebut.

Tersangka MA (19) merupakan warga Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Pamekasan.

Ia ditangkap pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya di selatan SMPN 2 Pamekasan.

"Tersangka ini diperiksa oleh petugas sehingga MA mengaku mendapat barang haram tersebut dari Tersangka AR (18) warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan dan BG (60) warga Desa Longpao Tengah, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan," terang Kapolres.

Selanjutnya ketiga tersangka tersebut diamankan di Mapolres Pamekasan dengan barang bukti 1 kantong plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,24 gram.

Polisi juga menyita barang bukti lain, yakni sebanyak 13 kantong plastik kecil dengan berat kotor keseluruhan 3,21 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat keenam tersangka kasus narkoba itu dengan pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.

Menurut Kapolres, penangkapan keenam orang tersangka kasus narkoba itu, tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang telah memberikan informasi kepada petugas.

"Jadi ini semua berkat bantuan masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi kepada kami, sehingga petugas bisa mendeteksi keberadaan mereka," katanya. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015