Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur, melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Pilangbango di lingkup pemerintah kota setempat senilai Rp18,7 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Pelimpahan kasus embung ke Pengadilan Tipikor Surabaya sudah kami lakukan pada Kamis tanggal 29 Oktober 2015. Saat ini kami masih menunggu jadwal sidangnya," ujar Kepala Kejari Madiun, Paris Pasaribu, di Madiun, Jumat.
Menurut dia, terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun, Agus Subianto, selaku SKPD pengguna anggaran, dan Konsultan Perencana PT Peta Konnas, Maryani.
"Berkas perkara kedua tersangka akan dipisah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita terima penetapan sidangnya," kata dia.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum mengembangkan tersangka dan bukti lain dalam perkara pembangunan proyek Embung Pilangbango yang merugikan negara hingga miliaran Rupiah tersebut.
Meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk sementara kedua tersangka masih ditahan di Lapas Madiun, sambil menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.
Setelah jadwal sidang diketahui, keduanya akan dipindahkan ke Lapas Medaeng Sidoarjo untuk memudahkan proses persidangan.
Seperti diketahui, proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Madya Pratama dan PT Jatisono Multi Kontruksi (KSO) itu, saat ini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan.
Proyek tersebut baru mencapai 87 persen dari target 95 persen pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014.
Selain molor dari waktu penyelesaian, juga banyak terdapat retakan di beberapa bagian dinding embung. Bahkan ada bagian yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan. Kerugian negara akibat penyalahgunaan proyek tersebut ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Sesuai rencana, Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dibangun untuk mengantispasi banjir yang rawan terjadi di wilayah setempat saat musim hujan.
Proyek itu dibangun di lahan milik Pemkot Madiun seluas 2,2 hektare dan akan memiliki daya tampung sekitar 150.000 meter kubik. Saat ini pekerjaan proyek sengaja dihentikan sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015