Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur, menemukan kerugian negara pada proyek pembangunan Embung Pilangbango di lingkup pemerintah kota setempat senilai miliaran rupiah yang diduga ada penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
Kepala Kejari Madiun, Paris Pasaribu, Senin, mengatakan kerugian yang ditimbulkan dari kasus hukum tersebut mencapai miliaran Rupiah.
"Kerugiannya sudah pasti ada. Sudah muncul nilainya, pokoknya miliaran rupiah," ujar Paris Pasaribu kepada wartawan di Madiun.
Meski menyatakan terdapat kerugian negara, namun pihaknya enggan menyebutkan secara jelas, nilai besaran kerugian dalam proyek bantuan Provinsi Jawa Timur tersebut.
Pihaknya berjanji akan mengungkapkan besaran nilai kerugian seiring dengan penetapan tersangka yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan, guna mengetahui dan menghitung kerugian negara, Kejari Madiun telah mengandeng tim ahli dari Inspektorat Kota Madiun dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Seperti diketahui, proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Madya Pratama dan PT Jatisono Multi Kontruksi (KSO), senilai Rp18 miliar lebih itu, saat ini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan.
Proyek tersebut baru mencapai 87 persen dari target 95 persen pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014.
Selain molor dari waktu penyelesaian, juga banyak terdapat retakan di beberapa bagian dinding embung. Bahkan ada bagian yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan. Kasus proyek tersebut hingga kini masih ditangani kejari setempat.
Sesuai rencana, Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dibangun untuk mengantispasi banjir yang rawan terjadi di wilayah setempat saat musim hujan.
Proyek itu dibangun di lahan milik Pemkot Madiun seluas 2,2 hektare dan akan memiliki daya tampung sekitar 150.000 meter kubik. Saat ini pekerjaan proyek sengaja dihentikan sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)