Madiun (Antara Jatim) - Seorang nasabah menggugat Bank CIMB Niaga dan PT Telkomsel dengan ganti rugi sebesar Rp10 miliar ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, karena uang yang disimpan di bank tesebut dibobol sebesar Rp754 juta melalui "phone bangking".
     
Nasabah yang melakukan gugatan tersebut adalah, Hengky Budiono, warga jalan Salak Barat III, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 
     
Hengky Budiono, Sabtu, mengatakan, dalam gugatan tertanggal 9 Oktober 2015 tersebut, pihaknya meminta pertanggungjawaban kedua perusahaan itu karena uang yang disimpan di Bank CIMB Niaga hilang tanpa dirinya melakukan transaksi sama sekali.
     
Menurut Hengky, kejadian itu bermula saat ia mengalami kerusakan kartu seluler Telkomsel miliknya dengan nomor 0812290XXXX selama beberapa hari pada Juni 2015. Dirinya lalu berinisiatif memperbaiki kartu seluler tersebut dengan mendatangi Grapari Telkomsel, Kota Madiun. 
     
Setelah bisa diaktifkan kembali, ternyata banyak pesan singkat yang masuk dengan isi pemberitahuan transaksi keuangan melalui phone bangking di rekeningnya Bank CIMB Niaga.
     
Merasa curiga, Hengky lalu mendatangi kantor Bank CIMB Niaga cabang Kota Madiun untuk melakukan pengecekkan. Dari situ diketahui bahwa uang di dua rekeningnya telah ludes dibobol maling sejak tanggal 23 hingga 27 Juni 2015.
     
"Padahal saya tidak pernah menggunakan, mengaktifkan, maupun mengajukan phone banking. Selain itu, saya juga tidak melakukan transaksi senilai Rp754 juta," kata Hengky.
     
Ia mengaku telah melapor ke CIMB Niaga namun tidak ada tanggapan memuaskan. Pihaknya juga telah melaporan kasus itu Polres Madiun Kota, namun juga tidak diketahui perembangannya. 
     
Penasehat Hukum Hengky, Muhammad Soleh, mengatakan, untuk mendapatkan haknya, kliennya tidak hanya melaporkan kasus itu ke Kepolisian. Namun juga menggugat Bank CIMB Niaga dan PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri, Kota Madiun dengan uang ganti rugi sebesar Rp10 miliar atas kerugian yang dialaminya.
     
Kedua perusahaan itu dinilai tidak melaksanakan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga melanggar pasal 10 Peraturan Bank Indonesia tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
     
"Harapannya agar polisi bisa segera menuntaskan kasus ini. Sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa kepada nasabah lainnya," katanya.
     
Menanggapi gugatan tersebut, perwakilan Bank CIMB Niaga, Widyatsih, mengaku tidak bisa menjawab masalah itu, karena hal itu di luar kewenangannya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015