Madiun (Antara Jatim) -

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Madiun, Jawa Timur, bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata Kabupaten Madiun melakukan sidak ke agen penjualan elpiji ukuran 3 kilogram di wilayah setempat, Senin.

Wakil Ketua Hiswana Migas Madiun Agus Wiyono mengatakan sidak dilakukan untuk melihat kondisi dan stok di lapangan menyusul banyaknya kekosongan elpiji di pedagang tingkat pangkalan dan pengecer, dan hasil sidak diketahui bahwa stok di agen masih normal.

"Kekosongan stok di tingkat pengecer itu terjadi karena sekarang  tidak jelas lagi siapa konsumen atau pengguna elpiji ukuran 3 kilogram," ujar Agus Wiyono kepada wartawan.

Menurut dia, memang terjadi peningkatan permintaan elpiji ukuran 3 kilogram di masyarakat. Namun, permintaan tersebut bukan dari pengguna.

"Peningkatan permintaan cenderung bukan dari pengguna. Diduga, kenaikan permintaan berasal dari pedagang pengecer, bahkan pengecer baru. Karena menguntungkan, banyak dari tetangga para pengecer yang ikut-ikut menjual elpiji hingga akhirnya permintaan naik," kata dia.

Untuk mengatasi permintaan konsumen, pihak Hiswana Migas Madiun telah mengajukan penambahan stok elpiji 3 kilogram hingga sebesar 4 persen ke Pertamina pada September lalu.

"Bahkan, akibat tingginya permintaan, Hiswana Migas telah mengajukan penambahan stok lagi untuk alokasi penggunaan bulan Oktober hingga Desember mendatang," tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan, Diskoperidagpar Kabupaten Madiun, Agus Suyudi, mengatakan, tingginya permintaan elpiji 3 kilogram telah berimbas pada kenaikan harga barang tersebut.

"Harga elpiji 3 kilogram di pasaran saat ini berkisar antara Rp18.000 hingga Rp22.000 per tabung," kata Agus Suydi kepada wartawan.

Diperkirakan, harga tersebut masih dapat naik lagi jika permintaan elpiji 3 kilogram terus meningkat namun stok di pasaran terbatas.

Untuk itu, Diskoperindagpar Kabupaten Madiun dengan pihak terkait akan rutin melakukan pemantauan dan penertiban jika ada yang menyalahi aturan penggunaan barang bersubsidi tersebut. Sesuai aturan, elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan bukan untuk restoran, industri, komersial, dan transportasi. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015