Madiun (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, kembali menerima layaran atau pindahan dua narapidana kasus terorisme dari Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jakarta. 
     
Rombongan pemindahan kedua narapaidana tersebut terlihat tiba di Lapas Kelas 1 Madiun pada Kamis siang sekitar pukul 10.35 WIB.
     
Kedua narapidana terorisme tersebut adalah, Ibnu Khaldun (38) warga Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dan Andi Alkautsar (35) warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan,.
     
Keduanya diterbangkan dari Jakarta menuju Solo, dan setelah itu melakukan perjalanan darat dari Solo menuju Kota Madiun dengan pengawalan ketat dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Kini mereka ditempat di Blok Y di bagian klinik Lapas Madiun.
     
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Agung, Suroyo, yang mendampingi dua narapidana teroris tersebut mengatakan, alasan pemindahan kedua narapidana itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas).
     
"Kejaksaan sebagai eksekutor hanya menjalankan surat dari Dirjen Pas. Sebab, keputusan pemindahan narapidana yang menentukan adalah Direjen Pas," ujar Suroyo, kepada wartawan.
     
Menurut dia, kedua narapidana tersebut sudah menjalani hukuman di Mako Brimob selama 1,5 tahun. Ibnu Khaldun sendiri divonis delapan tahun penjara dan Andi Alkautsar divonis enam tahun penjara.
     
Adapun, Ibnu terlibat kasus Poso dan kelompok Klaten Jamaah Islamiyah. Sedangkan, Andi juga kasus Poso yang merupakan anak buah dari Santoso.
     
Dalam kasus tersebut Ibnu Khaldun dijerat dengan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme dengan hukuman delapan tahun penjara. 
    
Sedangkan Andi Alkautsar dijerat pasal 15 jo pasal 9 Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 tahun 2003, pasal 4 UU Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan hukuman enam tahun penjara. 
     
Dengan pemindahan keduanya, hingga kini terdapat lima narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas 1 Madiun. Sebelumnya, terdapat William Maksum (30) warga Bandung dan Muhammad Agung Hamid (49) warga Makassar yang merupakan pindahan dari Lapas Lowokwaru Malang. Serta, Abdullah Ummamity (35), warga Kabupaten Buru, Maluku, pindahan dari Lapas porong Sidoarjo. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015