Malang (Antara Jatim) - Ratusan pedagang Pasar Terpadu Dinoyo Kota Malang mendesak pemkot setempat untuk menegur investor agar segera menyelesaikan pembangunan pasar sesuai perjanjian, sehingga pedagang bisa segera berjualan di pasar yang baru.
"Banyak hal yang diingkari oleh investor, bukan hanya soal penyelesaian pembangunan, tetapi ada sejumlah perjanjian kerja sama (PKS) yang tidak sesuai, seperti pengelolaan pasar yang seharusnya tetap berada di bawah naungan Pemkot Malang, ternyata dikelola investor selama 30 tahun ke depan," kata koordinator pedagang Pasar Dinoyo Roni Agustinus di Malang, Senin.
Oleh karena itu, katanya, Wali Kota Malang Moch Anton harus menegur, bahkan menekan investor agar segera menyelesaikan pembangunan pasar terpadu serta menjelaskan berbagai hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian, bahkan ada kejanggalan yang meresahkan pedagang.
Kejanggalan tersebut, lanjutnya, investor pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo adalah PT Citra Gading Asritama, namun ketika pedagang sudah membayar uang pengganti kualitas bangunan, sertifikat yang diberikan atas nama PT Hirata. "Pemkot harus mengklarifikasi masalah ini ke investor, termasuk penyelesaian pembangunannya," ujarnya.
Ia mengakui dirinya dan ratusan pedagang lainnya ingin segera menempati Pasar Terpadu Dinoyo tersebut, apalagi mal yang dalam PKS baru dioperasikan setelah pasar tradisional beroperasi, justru sebaliknya, mal sudah dibuka, tetapi pasar tradisional belum selesai pembangunannya.
Karena kondisi itu, Pedagang menganggap PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku investor pembangunan pasar telah melanggar perjanjian kerja sama dalam pembangunan pasar tersebut. "Pembangunan pasar tradisional seharusnya selesai sebelum Lebaran. Lalu investor berjanji setelah Lebaran atau Agustus ini proses pembangunan selesai, ternyata sampai sekarang tetap belum bisa ditempati," kata Roni.
Menanggapi permasalahan yang dihadapi pedagang Pasar Dinoyo tersebut, Wali Kota Malang Moch Anton berjanji segera memanggil investor untuk menindaklanjuti keluhan mereka. "Kami akan fasilitasi pedagang untuk bertemu investor. Kami pun juga ingin pembangunan pasar segera selesai," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pasar Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan dua pekan lalu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan investor. Hasilnya, memang ada beberapa bangunan pasar tradisional yang belum selesai, tetapi investor berjanji pembangunan pasar tradisional selesai akhir Agustus 2015 ini.
"Memang ada beberapa fasilitas yang belum selesai pemasangannya, seperti ventilasi dan lampu penerangan dan kalau ditempati sekarang belum nyaman. Kami akan tetap melakukan koordinasi lagi dengan investor dan terus mengecek perkembangan pembangunannya," ujar Wahyu.
Wahyu mengakui seharunya pembangunan pasar tradisional selesai sebelum Lebaran, namun karena ada beberapa fasilitas yang belum terbangun, akhirnya investor minta waktu sampai setelah Lebaran dan terakhir pada akhir bulan ini.
Pada saat anggota DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Terpadu Dinoyo belum lama ini, ada sejumlah fasilitas yang belum terpenuhi, di antaranya toilet dan ventilasi, bahkan bangunan terlalu rendah, tidak sesuai ukuran atau spek yang tertuang dalam PKS.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Banyak hal yang diingkari oleh investor, bukan hanya soal penyelesaian pembangunan, tetapi ada sejumlah perjanjian kerja sama (PKS) yang tidak sesuai, seperti pengelolaan pasar yang seharusnya tetap berada di bawah naungan Pemkot Malang, ternyata dikelola investor selama 30 tahun ke depan," kata koordinator pedagang Pasar Dinoyo Roni Agustinus di Malang, Senin.
Oleh karena itu, katanya, Wali Kota Malang Moch Anton harus menegur, bahkan menekan investor agar segera menyelesaikan pembangunan pasar terpadu serta menjelaskan berbagai hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian, bahkan ada kejanggalan yang meresahkan pedagang.
Kejanggalan tersebut, lanjutnya, investor pembangunan Pasar Terpadu Dinoyo adalah PT Citra Gading Asritama, namun ketika pedagang sudah membayar uang pengganti kualitas bangunan, sertifikat yang diberikan atas nama PT Hirata. "Pemkot harus mengklarifikasi masalah ini ke investor, termasuk penyelesaian pembangunannya," ujarnya.
Ia mengakui dirinya dan ratusan pedagang lainnya ingin segera menempati Pasar Terpadu Dinoyo tersebut, apalagi mal yang dalam PKS baru dioperasikan setelah pasar tradisional beroperasi, justru sebaliknya, mal sudah dibuka, tetapi pasar tradisional belum selesai pembangunannya.
Karena kondisi itu, Pedagang menganggap PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku investor pembangunan pasar telah melanggar perjanjian kerja sama dalam pembangunan pasar tersebut. "Pembangunan pasar tradisional seharusnya selesai sebelum Lebaran. Lalu investor berjanji setelah Lebaran atau Agustus ini proses pembangunan selesai, ternyata sampai sekarang tetap belum bisa ditempati," kata Roni.
Menanggapi permasalahan yang dihadapi pedagang Pasar Dinoyo tersebut, Wali Kota Malang Moch Anton berjanji segera memanggil investor untuk menindaklanjuti keluhan mereka. "Kami akan fasilitasi pedagang untuk bertemu investor. Kami pun juga ingin pembangunan pasar segera selesai," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pasar Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan dua pekan lalu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan investor. Hasilnya, memang ada beberapa bangunan pasar tradisional yang belum selesai, tetapi investor berjanji pembangunan pasar tradisional selesai akhir Agustus 2015 ini.
"Memang ada beberapa fasilitas yang belum selesai pemasangannya, seperti ventilasi dan lampu penerangan dan kalau ditempati sekarang belum nyaman. Kami akan tetap melakukan koordinasi lagi dengan investor dan terus mengecek perkembangan pembangunannya," ujar Wahyu.
Wahyu mengakui seharunya pembangunan pasar tradisional selesai sebelum Lebaran, namun karena ada beberapa fasilitas yang belum terbangun, akhirnya investor minta waktu sampai setelah Lebaran dan terakhir pada akhir bulan ini.
Pada saat anggota DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Terpadu Dinoyo belum lama ini, ada sejumlah fasilitas yang belum terpenuhi, di antaranya toilet dan ventilasi, bahkan bangunan terlalu rendah, tidak sesuai ukuran atau spek yang tertuang dalam PKS.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015