Madiun (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2015 bagi 634 narapidana muslim yang menjadi warga binaannya. 
     
"Remisi diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persayaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara," ujar Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Masudi, kepada wartawan, Sabtu.
     
Menurut dia, dari 634 narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut, terdapat tiga narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
     
"Sehingga, tiga narapidana ini nantinya pas hari pertama Lebaran akan langsung bebas. Sedangkan sebanyak 631 narapidana lainnya hanya menerima remisi khusus I yang rata-rata dikurangi masa tahanannya selama 15 hari hingga dua bulan lamanya," terangnya.
     
Ia menjelaskan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Di antaranya adalah, berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lapas, melaksanakan semua materi pembinaan yang telah diprogramkan oleh lapas, serta telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan.
     
Untuk narapidana yang terjerat kasus khusus seperti korupsi, illegal logging, perdagangan manusia, dan narkoba juga mendapatkan remisi. Hanya saja untuk mendapatkan remisi minimal harus menjalani sepertiga masa tahanan.
     
Pihaknya berharap, bagi narapidana yang telah bebas dari tahanan dapat kembali menjalani kehidupan normal dan menghindari tindakan kejahatan.
     
Sementara, bagi narapidana yang tidak mendapat remisi, hal itu karena mereka belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi atau terkendala aturan lainnya. 
     
"Di antaranya, karena statusnya masih tahanan atau belum menjadi warga binaan. Ataupun memiliki perilaku tidak baik selama di lapas," kata dia.
     
Sementara, selain remisi khusus hari raya Idul Fitri, dalam waktu dekat pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga akan mengajukan remisi umum yang akan diberikan di bulan Agustus mendatang. Serta remisi khusus hari Natal tahun 2015, bagi narapidana yang beragama Kristiani. (*)


Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015