Gresik, (Antara Jatim) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mulyanto meminta para buruh atau pekerja di wilayah itu untuk melaporkan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), dan tidak perlu takut atau ragu.

"Hingga hari ini belum ada yang laporan di Posko THR, yakni posko yang menangani permasalahan pembayaran THR. Oleh karena itu kami minta buruh tidak perlu takut melaporkan apabila ada masalah," ucapnya di Gresik, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan data Disnaker Gresik perusahaan yang bermasalah karena tidak bisa membayarkan THR pada karyawannya tahun 2014 mencapai tujuh perusahaan, atau turun dari 28 perusahaan pada tahun 2013.

"Untuk tahun ini masih belum ada, padahal pemberian THR perusahaan maksimal dilakukan H-7 sebelum lebaran bagi karyawan yang sudah bekerja minimal tiga bulan," katanya.

Sebelumnya, Disnaker Gresik membuka Posko THR di kantor setempat untuk memfasilitasi buruh atau karyawan yang mempunyai permasalahan dengan THR.

"Oleh karena itu, bagi karyawan atau buruh di Kabupaten Gresik yang punya masalah dengan THR, bisa langsung datang ke Posko, sehingga kami bisa memfasilitasi," ucapnya.

Selain itu, Mulyanto mengaku juga telah menyebarkan surat edaran agar memberikan hak karyawan berupa THR, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 dan SE (Surat Edaran) Gubernur Jatim yang dikeluarkan pada 28 April 2015.

"Kami sudah menyebarkan surat edaran itu ke 1.260 perusahaan yang ada di Gresik dan terdaftar di Disnaker, dan mudah-mudahan tidak ada masalah terkait THR," katanya.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015