Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Jawa Timur, menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Madiun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) tahun 2012 yang diduga menyalahi aturan. 
     
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, dan Pariwisata (Dikoperindagpar), Budi Tjahyono dan Staf Ahli Bupati Madiun Bidang Ekonomi dan Keuangan, Komari.
     
Program PIK yang dimaksud adalah program pemerintah pusat untuk penguatan industri kecil di Kabupaten Madiun. Dalam kasus itu, Kejari sedang menelusuri sisa anggaran PIK yang tidak dikembalikan ke kas daerah (kasda) oleh pihak terkait, yakni Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, sebesar Rp105,1 juta yang diduga beralih ke rekening pribadi. 
     
"Keduanya, yakni Budi Tjahyono dan Komari, kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, kepada wartawan, Senin.
     
Menurut dia, kedua pejabat eselon II tersebut, sama-sama dianggap bertanggung jawab atas pengelolaan sisa dana yang sudah berpindah dari BRI ke PD BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun hingga ke rekening pribadi Komari.
     
Ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Andi Sundari, Kamis (2/7) kemarin.
     
Berkas keduanya akan dipisah (split) menjadi dua. Tersangka Komari dengan surat penetapan tersangka Nomor 09/O.5.44/FJ/0.44/07/2015 dan tersangka Budi Tjahyono dengan Nomor 10/O.5.44/FJ/0.44/07/2015.
     
"Pemisahan berkas tersebut untuk memudahkan proses penyidikan dan penuntutan. Dalam kasus tersebut, Budi Tjahyono waktu itu menjabat sebagai Asisten Perekenomian dan Pembangunan, sedangkan Komari sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian," kata Wartajiono.
     
Hasil penyelidikan diketahui, Budi Tjahyono selaku Asisten Perekenomian dan Pembangunan menginstruksikan untuk pemindahan sisa dana sebesar Rp105,1 juta tersebut. Sedangkan Komari yang melakukan ekskusi pencairan, pemindahan, dan bahkan sampai dipindahkan ke rekening pribadinya.
     
Pada awalnya, program PIK tahun 2012 berbentuk pinjaman lunak yang anggarannya disimpan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun dalam perkembangannya, anggaran itu kemudian dialihkan ke BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun. 
     
Dalam kasus ini, Kejaksaan fokus pada pencairan dana sebesar Rp105,1 juta. Yang mencurigaka, setelah tim kejaksaan setempat turun ke lapangan, uang tersebut baru dikembalikan ke kasda pada 6 Januari 2015. Padahal program itu sudah lama berakhir. 
     
Sesuai aturan, seharusnya uang Rp105 juta itu dikembalikan ke kasda di tahun anggaran berjalan. Artinya, pengembalian sisa anggaran harus dilakukan pada tahun itu juga. 
     
"Para tersangka akan kami jerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 subsider Pasal 3 dan atau 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Meski tersangka, keduanya belum ditahan," tegasnya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015