Kediri (Antara Jatim) - Kantor Inspektorat Kota Kediri, Jawa Timur, memroses aduan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai pemerintah kota tersebut saat tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010.

"Kami sudah terima aduannya dan saat ini masih proses. Ada tahapan-tahapan memrosesnya, misalnya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata Sekretaris Inspektorat Kota Kediri Syaiful Choiri di Kediri, Rabu.

Ia mengatakan, masalah aduan itu memang bisa ditindaklanjuti, namun untuk indisipliner pegawai masih memerlukan beberapa pemeriksaan. Yang bersangkutan juga belum diketahui pasti, apakah bekerja di tempat yang sama atau sudah pindah.

Ia mengatakan, laporan itu dilakukan karena korban yang bernama Imam Sayuti, warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, mengaku sudah tidak mempunyai jalan keluar. IKorban bertemu dengan dua orang pegawai pemkot yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi PNS di pemkot. Keduanya adalah AND dan KAR dan saat ini  masih sebagai PNS aktif di Pemkot Kediri.

Kejadian itu, lanjut dia, terjadi pada 2010. Mereka mengaku bisa menjembatani menjadi PNS dengan menyerahkan sejumlah uang. Pada akhirnya, ada kesepakatan dimana korban menyerahkan uang Rp180 juta.

Uang itu tidak diserahkan secara tunai, Rp180 juta, melainkan diangsur. Uang sebesar Rp180 juta itu diangsur beberapa kali dengan nominal Rp25 juta sampai Rp30 juta, hingga uangnya terkumpul hingga Rp180 juta.

Antara korban dengan oknum PNS itu juga menyepakati uang akan dikembalikan jika tidak lolos menjadi pegawai. Namun, pada saat pengumuman anak mereka tidak lolos seleksi menjadi pegawai negeri, sehingga korban meminta uangnya dikembalikan.

Namun, uang korban tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, pernah ada beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak dan sudah ada kesepakatan untuk mengembalikan, tapi sampai sekarang belum.

Kedua pegawai itu, membuat surat pernyataaan sanggup mengembalikan uang. Bahkan, PNS yang bernama KAR sampai menjaminkan sertifikat tanahnya sebagai jaminan untuk mengambalikan uang korban pada 2012, namun sampai saat ini juga belum terealisasi.

Syaiful berharap, masalah ini bisa diselesaikan bersama dan dicarikan jalan keluarnya, dan diharapkan tidak sampai ke ranah hukum. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya ke yang bersangkutan jika ingin menyerahkan masalah itu ke polisi. (*)


Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015