Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat sebanyak tujuh orang yang sudah mengambil formulir bakal calon bupati jalur perseorangan di Kantor KPU setempat.

"Sejak dibuka selama sepekan, tercatat jumlah orang yang mengambil formulir syarat dukungan bagi bakal calon bupati (bacabup) perseorangan sebanyak tujuh orang," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, di Kantor KPU Jember, Senin.

Tujuh warga Jember yang sudah mengambil formulir jalur perseorangan yakni Dwi Setya Nusantara, Syaiful Bahri, Abdul Aris, Hadiyanto, Edy Santoso, Gunawan Hendra, dan Maria Indiyani. 

"Orang yang mengambil formulir tersebut belum tentu bacabup karena pengambilan formulir tidak harus dilakukan oleh calon independen yang bersangkutan, sehingga bisa diambilkan tim suksesnya atau oarng lain" tuturnya.

Menurut dia, antusias warga Jember untuk maju dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) lewat jalur perseorangan cukup tinggi karena terbukti selama sepekan tercatat tujuh orang yang mengambil formulir tersebut.

"Pada pilkada Jember lima tahun lalu hanya diikuti oleh satu pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, sehingga diprediksi tahun ini semakin banyak yang maju menjadi bacabup independen," ucap mantan jurnalis itu.

Ketentuan syarat dukungan calon perseorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Calon perseorangan harus memiliki dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Jember yang mencapai 2.592.332 jiwa atau sekitar 168.502 orang," paparnya.

Selain itu, kata dia, syarat dukungan yang dimiliki calon perseorangan harus tersebar minimal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Jember atau sebanyak 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Jember.

Pengumuman dan pengambilan formulir syarat dukungan bagi bakal calon bupati perseorangan dibuka sejak 24 Mei hingga 7 Juni 2015 atau selama dua pekan sesuai dengan tahapan

"Para calon bupati independen itu harus mengumpulkan formulir beserta syarat dukungan kepada KPU Jember pada 11-15 juni 2015 mendatang, selanjutnya kami akan melakukan verifikasi syarat dukungan itu," katanya.

KPU Jember, lanjut dia, akan mengumumkan siapa saja yang lolos verifikasi sebagai bacabup independen dan mereka bisa mendaftar ke KPU bersamaan dengan calon yang diusung partai politik.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015