Ribuan Bukti Dukungan Bacabup Perseorangan Tidak Sah
Sabtu, 20 April 2013 17:54 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Ribuan bukti dukungan masyarakat berupa fotokopi KTP yang diserahkan oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari non-partai atau perseorangan yang diserakan ke KPU Kabupaten Madiun untuk perhelatan pilkada setempat tahun 2013, tidak sah.
Hasil verifikasi dan rekapitulasi KPU Kabupaten Madiun ditemukan sebanyak 4.705 dukungan tidak memenuhi syarat sehingga pasangan Widi Priyanto-Soentoro (Wi-Ro) kurang memenuhi syarat minimal berkas dukungan.
"Sesuai hasil rekapitulasi PPK di 15 kecamatan, yang memenuhi syarat hanya 30.450 dukungan. Padahal seharusnya minimal dukungan 32.068 lembar fotokopi KTP," ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun, Anwar Soleh Azarkoni, Sabtu.
Menurut dia, pasangan Wi-Ro sudah menyerahkan 35.155 dokumen dukungan. Namun setelah dilakukan verifikasi dukungan di tingkat PPS dan PPK, hanya 30.450 dukungan yang memenuhi syarat. Dengan demikian, pasangan Wi-Ro pun memiliki kekurangan sebanyak 1.618 dukungan.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 9/2012 pasal 88 ayat pertama, rekapitulasi kekurangan dukungan paling sedikit dua kali dari jumlah dukungan yang kurang. Jadi sekitar 3.236 dukungan yang harus disetor lagi," kata Anwar.
Atas kekurangan tersebut, pasangan jalur perseorangan itu diberi kesempatan menambah berkas sebanyak 3.236 dukungan hingga 19 Mei 2013 mendatang.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, bukti dukungan yang tidak sah tersebut rata-rata disebabkan karena pemilik KTP merasa tidak pernah memberikan dukungannya kepada pasangan bersangkutan. Hal tersebut diketahui setelah petugas PPS dan PPK melakukan verifikasi di lapangan.
Sementara itu, ketua tim sukses pasangan Wi-Ro, Mas Sri Mulyono, menyatakan tidak mempermasalahkan dengan kekurangan dukungan yang disebut oleh KPU. Pihaknya siap memenuhi kekurangan tersebut.
"Kami akan segera penuhi kekurangan itu sesuai batas waktu yang ditentukan. Malahan, kami akan menyiapkan tambahan dukungan hingga 6.000 lembar banyaknya," kata Mas Sri.
Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Madiun terpaksa membuka ulang pendaftaran bakal pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), setelah melakukan penundaan pilkada karena hanya satu pasangan calon yang lolos, yaitu Muhtarom-Iswanto.
Sesuai keputusan rapat pleno KPU setempat, proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk jalur perseorangan telah digelar pada 27 Maret hingga 2 April lalu. Sedangkan untuk bakal pasangan calon dari partai politik akan dibuka pada tanggal 24 sampai 30 April mendatang. Sementara, pemungutan suara rencananya akan dilakukan pada 19 Juni 2013. (*)