KPU Madiun Tunda Pendaftaran Bacabup Dari Parpol
Selasa, 16 April 2013 19:01 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, Jatim, memutuskan untuk menunda jadwal pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan calon wakil bupati (bacawabup) dari partai politik demi kelancaran pelaksanaan pilkada setempat pada 19 Juni mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Sholeh Azarkoni, Selasa, mengatakan, sebelumnya pendaftaran pasangan bacabup dan bacawabup dari jalur partai politik Pilkada Kabupaten Madiun akan berlangsung dari tanggal 20 hingga 26 April.
"Jadwal tahapan tersebut kemudian diputuskan molor empat hari, yakni akan dibuka pada 24 sampai 30 April mendatang. Penundaan juga berlaku bagi proses verifikasinya," ujar Anwar Sholeh, kepada wartawan.
Menurut dia, penundaan tersebut dilakukaan untuk penyempurnaan perubahan tahapan Pilkada Kabupaten Madiun yang telah dilakukan. Selain itu, penundaan tersebut juga merupakan hasil masukan dari masyarakat dan konsultasi dengan KPU Pusat.
"Setelah mempertimbangkan masukan pendapat dari masyarakat dan konsultasi ke KPU Pusat, maka kami sepakat pendaftaran bakal calon dari partai politik diundur untuk hasil yang lebih baik lagi," kata Anwar.
Adapun, penundaan jadwal pendaftaran tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor 16/Kpts/Kpu-kab-014.329769/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kabupaten Madiun. Sedangkan untuk pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat, tetap sesuai jadwal sebelumnya, yakni pada tanggal 27-28 Mei 2013.
Anwar memastikan, meski jadwal pendaftaraan mundur, namun tidak mempengaruhi tahapan lainnya. Pencoblosan tetap dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2013.
Sebelumnya KPU Kabupaten Madiun terpaksa menunda pelaksanaan coblosan pilkada setempat dari tanggal 25 Mei 2013 menjadi 19 Juni 2013, karena hanya ada satu pasangan calon yang lolos, yaitu pasangan "incumbent" Muhtarom-Iswanto yang diusung PKB dan Partai Demokrat.
Akibat penundaan jadwal pemungutan suara tersebut, proses pendaftaran pilkada setempat kembali ke awal, baik dari calon perseorangan maupun parpol.
Sementara, KPU Kabupaten Madiun telah menerima berkas pendaftaran dan sejumlah persyaratan bukti dukungan masyarakat pasangan cabup dan bacawabup dari jalur perseorangan, Widhi Priyanto-Suntoro, pada awal April lalu. Hingga kini proses verifikasi administrasi dan faktual bagi calon perseorangan tersebut masih berlangsung. (*)