Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap Feri Ardianto (36), warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang menjadi pemasok narkoba ke pengecer di wilayah setempat. "Tersangka ditangkap petugas di rumah kontrakannya yang berada di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia merupakan target operasi polisi sejak lama," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, Kamis. Menurut dia, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menangkap dua tersangka sebelumnya pada awal bulan April lalu. Yakni tersangka Billy dan Hohok karena kedapatan membawa sabu-sabu. "Dari keterangan Billy dan Hohok, kami lalu mengembangkan kasus dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menangkap Feri yang selama ini berperan sebagai pemasok sabu-sabu," kata dia. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah paket sabu-sabu seberat 1,44 gram, alat isap sabu-sabu atau bonk, berbagai plastik klip untuk mengecer paket sabu-sabu, kertas alumunium foil, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat. Barang bukti sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka di boks setang motor bagian bawah. Sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan petugas. "Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memburu atasan Feri yang biasanya memberikan pasokan terhadapnya," tambah Sukono. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara lima hingga 20 tahun. Sementara, data Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mencatat, selama bulan Januari 2015 hingga April 2015, terdapat 15 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh kepolisian setempat. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pemakai, pengedar, serta bandar narkoba, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Madiun. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015