Jember (Antara Jatim) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat sebanyak 400 aset berupa bidang tanah milik pemerintah kabupaten setempat belum memiliki sertifikat dan bersengketa dengan pihak ketiga.
"Saat ini kami berusaha melakukan sertifikasi terhadap 400 bidang tanah yang masih bermasalah," kata Kepala BPKA Jember, Ita Puri Handayani, di Jember, Selasa.
Menurut dia, sebagian besar tanah-tanah tersebut berada di lingkungan Dinas Pendidikan Jember seperti yang digunakan untuk sarana sekolah di berbagai tempat.
"Kami terus berjuang untuk mengamankan aset milik Pemkab Jember. Namun, ratusan bidang tanah aset milik Pemkab Jember itu sulit diamankan karena terganjal proses sertifikasi," tuturnya.
Program penertiban aset dan proses sertifikasi, lanjut dia, sudah dilakukan BPKA selama beberapa tahun terakhir, bahkan tahun 2015 akan dilakukan sensus pendataan aset milik pemkab setempat.
"Pendataan aset dilakukan setiap lima tahun sekali dan terakhir melakukan sensus pada tahun 2010. Kami menyediakan sekitar Rp2,2 milyar untuk sensus itu," paparnya.
Selain sensus, BPKA juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses sertifikasi terhadap aset-aset pemkab di Jember.
"Hingga tahun lalu, total ada sekitar 530 aset tanah yang berhasil diamankan dan sudah disertifikasi. Anggaran yang disediakan untuk sertifikasi memang cukup besar," katanya.
Kabid Aset BPKA Jember, Ahmad Bakri mengatakan sejumlah aset yang tidak bisa disertifikasi karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengembalikan berkas yang dianggap tidak lengkap.
"Sebagian besar tanah itu statusnya dianggap tidak jelas karena banyak aset yang ternyata statusnya masih bersengketa dengan pihak ketiga," ujarnya.
Selain di lingkungan Dinas Pendidikan Jember, kata dia, sebanyak 12-14 bidang tanah aset milik Pemkab yang selama puluhan tahun ditempati oleh warga yakni di Jalan Karimata sekitar kantor PPP Jember.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015