Malang (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Malang, Jawa Timur, Ade Herawanto, menyatakan para pejabat pemilik kos-kosan di kawasan kampus Universitas Brawijaya paling bandel dalam menaati aturan membayar pajak sesuai peraturan daerah. "Banyak pelaku usaha yang masih belum taat dalam membayar pajak, namun pemilik usaha kos-kosan yang paling bandel. Apalagi kalau pemiliknya seorang petinggi atau pejabat, termasuk dari kalangan kampus," kata Ade di sela-sela operasi gabungan sadar pajak 2015, Senin. Ia mengemukakan dari 30 titik, usaha jasa kos-kosan yang dioperasi, yang paling bandel, berbeda dengan pengusaha-pengusaha lainnya. Sebab, para pemilik jasa kos-kosan di lingkungan kampus yang sebagian besar pejabat itu mengerti tentang hukum, bahkan ada seorang guru besar pemilik kos-kosan yang mengancam akan menggugat Undang-Undang tentang Pajak Daerah itu ke Mahkamah Agung. Sebenarnya, tegas Ade, mereka bukan tidak mampu membayar pajak, tetapi tidak punya itikad baik sebagai warga negara untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Setelah kami yakinkan dan kami akan melaporkan ke kejaksaan, guru besar tersebut akhirnya mau mengisi formulir sebagai wajib pajak, itu pun setelah sebelumnya diberi surat peringatan sebanyak empat kali," ujar Ade. Melihat banyak pemilik kos-kosan bandel dan sebagian dari mereka adalah pejabat, kata Ade, pihaknya tidak lagi melakukan pendekatan persuasif, melainkan dengan cara hukum lebih efektif untuk langkah penyadaran masyarakat terhadap ketaatannya membayar pajak. Menurut dia, daripada sosialisasi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan sadar pajak, ternyata penindakan lewat hukum lebih efektif untuk memungut pajak ke wajib pajak bandel. "Buktinya, hari ini saja setelah kami melakukan penyisiran di sejumlah titik wajib pajak, ada sebagian dari wajib pajak itu yang membayar pajak di tempat, bahkan nilainya cukup besar, yakni mencapai Rp550 juta lebih, sedangkan lainnya dijanjikan besok (Selasa, 31/3)," katanya. Wajib pajak yang membayar di tempat itu adalah untuk pajak reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maisng-maisng sebesar Rp250 juta dan Rp300 juta. Dan, yang bakal dibayarkan besok, nominalnya lebih dari Rp500 juta. Untuk wajib pajak yang tidak mau membayar, apalagi tidak mau didata sebagai wajib pajak, padahal usahanya sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak, tim gabungan dari Dispenda, Kejaksaan, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, akan melakukan penyegelan hingga proses persidangan di Pengadilan Neferi (PN). Jika tetap membandel, tegas Ade, tim gabungan yang dibagi menjadi tiga tim dan masing-masing mengkover 10 titik wajib pajak tersebut, akan mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) ke kejaksaan agar melakukan penagihan. "Sebelum melakukan penagihan paksa, kami sudah melayangkan surat peringatan, namun karena tidak dihiraukan, kami terpaksa turun ke lapangan dan kalau tetap tidak mau membayar di tempat atau berkomitmen membayar, terpaka dilakukan penyegelan dan jika segel itu dibongkar, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi tindak pidana karena merusak fasilitas negara," tandasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015