Trenggalek (Antara Jatim) - Kuasa hukum Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Trenggalek Sukono, Haris Yudianto menyesalkan langkah kejaksaan yang terkesan tebang-pilih menangani kasus korupsi proyek akuisisi BPR Prima Durenan, meski ada unsur pimpinan DPRD periode 2004-2009 terlibat. "Saya menjadi berfikir, kenapa hanya Sukono dari pihak DPRD (Trenggalek) periode 2004-2009 yang dijadikan tersangka. Padahal alur leuangan, bukti petunjuk dan keterangan saksi sudah menyebut adanya keterlibatan unsur pimpinan lain," kata Haris saat dikonfirmasi Antara melalui sambungan telepon seluler di Trenggalek, Jawa Timur, Jumat. Ia berdalih, posisi kliennya saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada medio 2007, hanya "kelewatan". Menurut Haris, Sukono yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Trenggalek, dimintai rekening oleh pimpinan untuk selanjutnya digunakan sebagai alamat penerima transfer dana senilai Rp350 juta yang diidentifikasi kejaksaan sebagai "sukses fee" program akuisisi BPR Prima Durenan senilai Rp2,3 miliar. "Itu yang memerintahkan dilakukannya transfer dari pihak eksekutif (tersangka Gatot Purwanto) adalam pimpinan DPRD. Pak Sukono dalam perkara ini hanya melewatan," kata Haris. Tidak hanya menyebut pimpinan DPRD yang saat itu dipegang oleh Dawam Ismail, Haris juga menyebut unsur pimpinan fraksi dan komisi. Salah satu yang sempat diungkap Haris, mengacu keterangan dan kesaksian kliennya Sukono, adalah mantan Ketua Komisi A yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq. "Perintah dari pimpinan itu disampaikan kepada Pak Kholiq, karena sama-sama dari unsur PKB. Selanjutnya proses distribusi (uang) dia yang mengendalikan, klien saya hanya melaksanakan," tukasnya. Karena itu, pihaknya berharap kejaksaan bersikap tegas, adil dan tidak tebang-pilih dalam penanganan kasus. Haris tidak mempersoalkan langkah penahanan yang dilakukan tim jaksa penuntut umum, pasca berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P-21. "Intinya klien saya hanya menuntut keadilan. Jika dia dianggap bersalah, harusnya otak, pelaksana perintah dan seluruh penerima dana itu juga dijadikan tersangka," lanjut Haris. Tersangka Sukono, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Trenggalek itu kini meringkuk di Rumah Tahanan Kelas IIb, dan menjalani tahap pengenalan lingkungan (adaptasi dengan lingkungan di dalam rutan). Dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan nilai akuisisi BPR Prima Durenan pada 2007 sebesar RpRp1,87 miliar dan setoran modal awal sebesar Rp1,87 miliar (total Rp2,3 miliar), terbongkar setelah kejaksaan menemukan bukti transaksi pengembalian uang ke rekening pejabat. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015