Pamekasan (Antara Jatim) - Masyarakat Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Kamis, mendatangi komisi I DPRD setempat, mempertanyakan dasar pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang dinilai ada yang bermasalah, karena ada yang pernah terlibat kasus pidana. Warga menilai, pengangkatan anggota BPD Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan itu cacat hukum, karena di antara anggotanya ada yang pernah terlibat dalam kasus pidana. "Padahal, sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparat Desa, anggota BPD tidak pernah terlibat masalah hukum, apalagi terbukti bersalah," kata juru bicara warga Desa Batubintang, Ismail. Ismail dalam audiensi dengan komisi I DPRD Pamekasan menuturkan, warga yang terlibat kasus pidana dan diangkat menjadi anggota BPD bernama Marzuki, bahkan kini telah terpilih menjadi Ketua BPD di Desa Batubintang. Selain mempertanyakan dasar hukum terkait pengangkatan anggota BPD yang terlibat kasus hukum itu, perwakilan sebagian warga Desa Batubintang ini juga mempersoalkan, proses rekrutmen anggota BPD oleh panitia yang tidak transparan. "Atas dasar itulah, maka kami datang secara langsung ke komisi I DPRD Pamekasan ini, agar diketahui dan selanjutnya dievaluasi terkait pengangkatan anggota BPD bermasalah itu," kata warga lainnya dalam audiensi itu, Rofiq. Dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat Desa Batubintang dengan Komisi I DPRD Pamekasan itu, hadir pula perwakilan Bappemas Pemdes Pemkab Pamekasan. Dalam kesempatan itu terungkap pula, bahwa pihak Bappemas sebelumnya telah mempertanyakan kepada panitia, landasar hukum diterimanya Marzuki mendaftar sebagai anggota BPD. Namun, teguran Bappemas Pemdes Pemkab Pamekasan itu tidak diindahkan, malah panitia dan sebagian aparat desa terkesan tidak suka. Sehingga demi pertimbangan keamanan, maka pihak Bappemas membiarkannya. Menanggapi laporan masyarakat itu, anggota komisi I DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Munaji Santoso menyatakan, akan melakukan kajian lebih lanjut di internal komisi, terkait kasus di Desa Batubintang itu. "Tadi pertemuan tadi, kami memang lebih banyak mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat, belum menyampaikan rekomendasi apapun, dan kami masih akan membasar lebih lanjut di internal komisi," katanya. Ia juga berharap, masyarakat menyikapi dengan kepala dingin, terkait permasalah tersebut, karena kebijakan yang diambil oleh Pemkab Pamekasan tertu berdasarkan pertimbangan matang. "Ya, kalau misalnya nanti hasil kajian internal menemukan pelanggaran, ya, harus dilakukan perbaikan. Negara kita kan negara hukum. Tentunya acuannya tetap hukum atau aturan yang berlaku," terang Munaji. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015