Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyegel sebuah proyek galian C di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, karena diduga ilegal. "Petugas sengaja menyegel karena galian C tersebut belum memiliki izin beroperasi sama sekali," ujar Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Madiun Toni Agus Purnomo, kepada wartawan di Madiun, Sabtu. Selain belum memiliki izin operasi, penyegelan tersebut juga karena adanya keluhan masyarakat desa sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas proyek galian C itu. "Warga banyak yang protes. Selama tiga bulan beroperasi, jalan desa menjadi rusak dan licin akibat aktivitas galian C tersebut," ucapnya. Adapun, penyegelan dilakukan dengan memasang papan pengumuman yang menyatakan seluruh kegiatan galian C itu harus dihentikan. Sejumlah alat berat yang ada juga disegel dan dilarang digunakan untuk mengeruk pasir. Satpol PP juga akan melakukan pemantauan jika pemilik proyek nakal dan nekat melakukan aktivitas penggalian, meskipun sudah disegel. Sementara, Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Kabupaten Madiun, Dwi Budiarto Nurcahyo mengatakan, penambangan galian C harus dilakukan dengan bijaksana. Sebab, jika dilakukan sembarangan dapat merusak lingkungan. "Pengelolaan galian C harus bijaksana, sebab jika dilakukan sembarangan akan berdampak pada kerusakan lingkungan," ujar Dwi Budiarto. Untuk mengaturnya dengan bijaksana, mulai November 2014 telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa izin semua pertambangan, termasuk galian C, merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, masyarakat terlebih pengelola proyek diimbau lebih serius lagi dalam melaksanakan proyek pertambangan, termasuk galian C agar tidak hanya memburu keuntungan yang berakibat kerusakan lingkungan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015