Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 289 dari 411 toko modern di Kota Surabaya diketahui tidak memiliki kelengkapan perizinan salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sebenarnya toko modern yang belum terdata oleh Pemkot Surabaya jumlahnya cukup banyak. Bisa sampai 800 ratusan yang tersebar di kampung-kampung," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifudin Zuhri saat rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Rabu.
Adapaun toko tersebut di antaranya terdiri dari Indomart, Alfa Express, Alfa Midi, As mart, Uno Mart, Smesco, Mina, Superindo Yokaya, dan Ibunda 22.
Menurut dia, banyak toko modern yang selama ini ternyata tidak sesuai peruntukanya. Bahkan, izinnya tidak sesuai dengan usaha yang didirikan oleh para pengusaha.
Ia mencontohkan izinya masih dalam bentuk rumah, tapi ternyata tiba-tiba sudah menjadi tempat usaha. "Selama ini saya lihat memang tidak ada tindakan apapun dari pemkot. Tapi sebenarnya pelanggaran paling besar adalah, dengan banyaknya toko modern, nantinya akan mematikan usaha masyarakat kecil yang mendirikan toko tradisional," katanya.
"Kami minta Pemkot Surabaya untuk segera menutup toko modern yang tidak mempunyai IMB," katanya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahcmud mengatakan, untuk toko modern yang tidak berizin seharusnya pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera menutup jangan ada tebang pilih.
"Jika ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tidak akan mengurus izin dan mendirikan usaha seenaknya. Masak izin hanya minta di kelurahan, ini kan jelas salah," katanya.
Sementara itu, Koordinator Timur Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Sus Hermanto mengatakan pihaknya sudah pernah minta Satpol PP untuk menutup toko modern yang tidak berizin.
"Kami sudah minta ditutup. paling tidak setiap harinya harus menutup enam toko tapi tidak tau sampai sekarang juga belum ditutup," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015