Jember (Antara Jatim) - Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menurunkan tarif angkutan umum, meskipun surat keputusan BUpati Jember terkait dengan perubahan tarif diberlakukan sejak Rabu. "Saya belum tahu kalau ada perubahan tarif, sehingga saya tetap memberlakukan tarif lama yakni Rp5.000 untuk penumpang umum dan Rp2.500 untuk tarif pelajar," kata seorang sopir angkot Lin G jurusan Gladak Pakem-Tawangalun, Juni. Menurut dia, sebagian sopir kemungkinan sudah mendapatkan informasi perubahan tarif tersebut, namun ada juga yang belum mendengar kabar tentang turunnya tarif angkutan umum. "Selama ini penumpang tidak protes. Ada penumpang yang memberi Rp5.000, namun ada juga yang meminta kembalian sebesar Rp1.000 dan kami berikan kembalian Rp1.000," tuturnya. Ia mengatakan banyak sopir yang mengeluhkan turunnya tarif angkutan umum karena turunnya harga BBM tidak dibarengi dengan turunnya harga suku cadang kendaraan. "Saya berharap pemerintah memberikan solusi yang bijaksana terkait tarif angkutan umum di Jember dan jangan melihat turunnya harga BBM saja," katanya. Hal senada juga disampaikan oleh sopir lainnya Miftahul Arifin yang mengaku tidak tahu terkait dengan kebijakan tarif baru yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan setempat. "Saya tidak tahu kalau SK Bupati Jember tentang perubahan tarif angkutan kota sudah turun, sehingga penumpang masih tetap membayar Rp5.000," katanya. Ia berharap Dinas Perhubungan dan Primkoveri memasang stiker tarif baru yang sudah disetujui oleh Bupati Jember di sejumlah angkot, sehingga hal tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Tarif angkutan umum di Kabupaten Jember turun seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak ((BBM) dan penurunan tarif tersebut mengacu keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 10 Tahun 2015 yang diberlakukan sejak 4 Februari 2015.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015