Trenggalek (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menilang 26 armada dump truk atau Truk Jungkit saat digunakan berunjuk rasa di depan pendopo kabupaten setempat, memprotes larangan aktivitas penambangan bahan mineral batuan (minerba), Kamis.
Antara di Trenggalek melaporkan, tindakan tegas pihak kepolisian membuat aksi unjuk rasa yang sedianya dilakukan para pengusaha angkutan dump truk dan tambang galian C se-Trenggalek itu gagal mereka gelar.
Sebanyak 26 armada truk yang sudah terlanjur masuk kota dan sedianya diparkir berjajar di depan pendopo kabupaten akhirnya dibawa ke Mapolres Trenggalek sebagai barang bukti pelanggaran.
Rencana orasi pun gagal digelar pengunjuk rasa, karena polisi bersikeras membawa puluhan armada truk tersebut ke kantor polisi.
"Kami sangat menyesalkan langkah polisi yang tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan aspirasi. Ditilang tidak masalah, tapi seharusnya armada truk kami tidak langsung diangkut (disita) seperti itu," keluh Masteng Priwanto, koordinator aksi.
Masteng yang berlatar belakang penambang pasir dan batu itu kemudian batal berunjuk rasa di depan pendopo.
Bersama puluhan awak armada truk dan perwakilan pengusaha tambang minerba lain, mereka akhirnya memilih ke kantor polisi untuk mengurus kendaraan mereka yang disita petugas.
"Kami tadinya berniat unjuk rasa menuntut pemkab (Trenggalek) agar mengeluarkan izin sementara aktivitas tambang galian C. Upaya koordinasi telah kami lakukan beberapa waktu lalu, namun tidak membuahkan hasil," lanjut Masteng.
Ia dan sejumlah sopir lain sempat memprotes tindakan polisi, karena merasa sejak berkumpul di lapangan Kecamatan Karangan hingga sampai di depan pendopo mereka dikawal pihak keamanan.
"Salah kami itu apa. Kami ke sini ingin kebijakan bupati, bukan mau bikin rusuh apalagi melawan petugas," kecamnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Agus Sumbono mengaku telah memperingatkan para pendemo untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Semua kami tilang karena telah melanggar rambu-rambu lalu lintas. Sesuai aturan, truk-truk ini seharusnya tidak boleh masuk wilayah kota," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015