Pasuruan (Antara Jatim) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pasuruan menggelar rekonstruksi pembunuhan pelajar SMAK St. Albertus, Axel Alexander Elleaza di kediamannya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku berinisial AEL yang tak lain teman korban memerankan 35 adegan yang diperagakan dengan temuan bukti pisau dapur yang ia bawa dari rumahnya sendiri. "Dengan temuan pisau yang dibawa pelaku dari rumahnya maka hal ini merupakan kejadian yang direncanakan oleh pelaku,"ujar Kasatreskrim Polresta Pasuruan, AKP Bambang Sugeng, Sabtu. Ia menambahkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan juga dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP. "Pasal 338 KUHP mengatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun," katanya. Sedangkan pasal 365 KUHP, ia mengatakan, pelaku juga mengambil barang milik korban, yaitu berupa satu buah laptop dan tiga handphone milik korban. Sementara itu, menurut pelaku, penyebab ia tega mengakhiri nyawa temannya sendiri adalah karena kejengkelannya terhadap korban yang akan mengadukan soal piutang terhadap ibu pelaku. "Saya jengkel karena ia akan mengadukan soal utang saya sebesar sejuta kepada ibu saya, kemudian saya mengambil pisau di dapur dan saya tusukkan ke dada, perut dan pinggang," kata pelaku, AEL. Ia menjelaskan, setelah menghabisi korban, ia kemudian pergi dari rumah korban sambil membawa laptop dan tiga handphone korban dan pisau yang digunakannya ia buang ke sungai di daerah Lawang, Malang. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015