Kediri (Antara Jatim) - Keluarga almarhum Kopka Andi Pria Dwi Harsono, ajudan Komandan Kodim 0812 Lamongan yang meninggal dunia setelah dituduh melakukan pelecehan pada putri Dandim, mengaku lega pada proses hukum yang telah dilakukan pada Dandim dan anak buahnya. "Sebagai 'lawyer', kami berterima kasih pada Pomdam (Polisi Militer Kodam V/Brawijaya) yang telah melakukan tugasnya berani menangkap dan menahan Dandim (Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam)," kata Kuasa Hukum keluarga almarhum, Abu Hanifah di Kediri, Kamis. Pihaknya memberikan apresiasi yang mendalam pada pomdam yang tanpa pandang bulu berani menentukan sikap dan menahan Dandim serta anak buahnya. Namun, ia berharap proses pemeriksaan itu bisa berjalan dengan transparan dan adil. Sebab, sampai saat ini pihanya juga belum menerima hasil outopsi serta hasil visum dari putri Dandim. Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam ditahan oleh Denpom V Brawijaya. Ia ditahan bersama enam anggota lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Kopka Andi Pria Dwi Harsono, hingga meninggal dunia. Penahanan Dandim 0812 Lamongan serta anak buahnya itu dilakukan sejak 18 Desember di Makodim, hingga kemudian dilimpahkan ke Denpom V/Brawijaya pada 22 Desember kemarin. Rencananya, masa penahanan sementara itu akan dilakukan hingga 3 Januari 2015. Kopka Andi ditemukan tewas tergantung di ruang penyidikan Intel Kodim Lamongan, 12 Oktober lalu, dalam keadaan tangan masih diborgol. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014