Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi III DPRD Pamekasan, Jawa Timur, meminta pemkab mencoret rekanan "nakal", yakni rekanan yang tidak mengerjakan proyek sesuai dengan ketentuan kontrak dan kualitas pengerjaan proyeknya jelek.
"Pemkab harus tegas memberlakukan sanksi pada rekanan nakal karena ini menyangkut kualitas proyek pembangunan di Pamekasan," kata Ketua Komisi III DPRD Iskandar di Pamekasan, Sabtu.
Pekerjaan proyek pembangunan yang dilakukan rekanan di Pamekasan, menurut dia, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh, agar kedepan hasilnya bisa lebih baik.
Iskandar menjelaskan, komisi III DPRD Pamekasan telah memiliki mekanisme tersendiri dalam melakukan evaluasi pelaksanaan proyek, baik dari sisi kualitas maupun kesesuaian dengan kontrak kerja.
"Ini semata-mata untuk memberikan efek jera kepada rekanan, agar tidak bekerja secara asal-asalan," katanya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, banyak proyek pembangunan di Kabupaten Pamekasan yang cepat rusak, baik proyek pembangunan jalan, saluran air ataupun proyek pembangunan fisik lainnya, salah satunya karena pengerjaan proyek yang asal-asalan dan tidak sesuai dengan kontrok kerja yang ditetapkan.
Sesuai rencana, evaluasi bersama tentang pelaksanaan proyek yang akan dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Iskandar ini pada akhir Desember 2014.
"Saat ini kami sudah sering melakukan survei lapangan ke sejumlah lokasi proyek yang ada di Pamekasan dengan tujuan agar mengetahui secara langsung proses pengerjaannya," kata Iskandar.
Berdasarkan data pada bagian pembangunan Pemkab Pamekasan, jumlah rekanan yang ada di wilayah itu saat ini sebanyak 1.350 rekanan yang tergabung dalam 32 asosiasi.
Dari jumlah itu, beberapa rekanan sempat dinyatakan bermasalah oleh pemkab setempat karena pengerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Antara lain rekanan yang mengerjakan pembangunan gedung Islamic Centre Pamekasan, serta rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan SMP Negeri 3 Pamekasan.
Hanya saja, dari beberapa rekanan yang sempat bermasalah dalam pengerjaan proyek pembangunan itu, tidak satupun diantaranya masuk dalam daftar hitam pemkab.
"Kedepan, rekanan yang diketahui bermasalah dalam pengerjaan proyek harus dimasukkan dalam daftar hitam rekanan dan diumumkan kepada masyarakat luas, serta tidak diberi pekerjaan lagi agar negara tidak rugi," kata Iskandar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014