Sumenep (Antara Jatim) - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Sumenep segera menyosialisasikan besaran upah minimum kabupaten (UMK) setempat pada 2015, yakni sebesar Rp1.253.500. Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, A Kamarul Alam, Rabu, menjelaskan, Gubernur Jawa Timur pada 20 November 2014 telah mengeluarkan peraturan tentang besaran upah minimum di masing-masing kabupaten/kota pada 2015. "Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2014, UMK Sumenep pada 2015 ditetapkan sebesar Rp1.253.500. Kami akan secepatnya menyosialisasikan besaran UMK tersebut pada pengusaha maupun buruh di Sumenep. UMK 2015 diberlakukan mulai Januari 2015," ujarnya di Sumenep. Besaran UMK Sumenep pada 2015 yang ditetapkan gubernur, kata dia, lebih tinggi dibandingkan usulan UMK dari Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep. "Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep sebenarnya mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp1.170.000. Namun, penetapannya ternyata di atas usulan, yakni Rp1.253.500," ucapnya, menerangkan. Kamarul mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan penaikan UMK dari usulan yang diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep. "Alasan pastinya hanya Gubernur Jawa Timur yang tahu. Namun, kami menduga penaikan itu kemungkinan besar terkait dengan kebijakan pengalihan subsidi BBM bersubsidi (kenaikan harga BBM bersubsidi)," paparnya. Ia juga mengemukakan, sesuai hasil pendataan yang dilakukannya, terdapat sekitar 500 perusahaan di Sumenep dan 13 di antaranya berstatus perusahaan besar. UMK di Sumenep pada 2014 sebesar Rp1.090.00. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014