Magetan (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemda setempat karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Foni Galaran (45) warga Perumahan Asabri III, Kelurahan Tawanganom, Kabupaten Magetan. "Tersangka ditangkap polisi sesaat setelah mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya," ujar AKP Suwadi kepada wartawan saat rilis hasil ungkap perkara di mapolres setempat. Menurut dia, penangkapan tersangka Foni berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tiga tersangka narkoba warga Magetan oleh Satreskoba Polres Madiun beberapa waktu lalu. Ketiganya adalah Hendro Wahyudi (30), Darmaga Yerianto (43), dan Rendra Bayu Marantika (30). Dari pengakuan ketiga tersangka tersebut, Satreskoba Polres Magetan langsung menangkap Foni Galaran di rumahnya. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di antaranya dua kantong plastik klip berisi serbuk sabu-sabu, masing-masing seberat 0,13 Gram dan 0,02 Gram. Barang bukti lainnya seperti alat isap, sebuah sedotan, dua buah pipet dari kaca, dan korek api. Kini tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Magetan. Sementara, tersangka Foni mengaku jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia peroleh dari temannya yang berada di Madiun. Ia hanya ingin menikmati sabu-sabu. "Saya mendapat barang tersebut (narkoba) dari teman di Madiun. Barang itu untuk saya konsumsi sendiri dan bukan untuk dijual," tutur dia. Akibat perbuatannya, tersangka Foni akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014