Malang (Antara Jatim) - Puluhan pedagang Pasar Dinoyo Malang, Jawa Timur, melalui anggota DPRD setempat menagih janji investor pembangunan pasar, PT Citra Gading Asritama, terkait pembayaran biaya peningkatan kualitas kios atau bangunan.
"Kesepakatan awal antara pedagang, Pemkot Malang, DPRD dan investor, pembayaran biaya peningkatan kualitas kios bisa diangsur selama 15 tahun dan angsuran bisa dibayar setiap hari. Namun, kenyataannya sekarang investor mengeluarkan surat edaran terkait sistem pembayaran biaya peningkatan kualitas kios, yakni bisa dilakukan secara tunai atau diangsur," kata koordinator pedagang Sabil El Achsan disela-sela kedatangannya di gedung DPRD Kota Malang, Kamis.
Ia mengatakan sistem pembayaran sesuai surat edaran yang baru, bertentangan dengan edaran yang lama. Bahkan, dalam edaran yang baru dicantumkan biaya terendah pengganti kualitas bangunan untuk kios di lantai dasar sebesar Rp22 juta dan biaya tertinggi sebesar Rp55 juta.
Sedangkan untuk lantai satu, lanjutnya, biaya terendahnya sebesar Rp8 juta dan biaya tertinggi Rp31 juta dan pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau diangsur. Jika pembayarannya dilakukan secara tunai, investor akan memberikan diskon pada pedagang sebesar 10 -15 persen dari harga pokok, kalau diangsur selama enam bulan didiskon sebesar 5-7,5 persen dan jika diangsur selama 11 bulan didiskon senesar 1-2,5 persen.
Padahal, katanya, sesuai kesepakatan awal pembayaran dilakukan selama 15 tahun dan dilakukan setiap hari yang besarannya h anya Rp11.378, sehingga sangat meringankan pedagang. Surat kesepakatan yang lama tersebut diberikan investor kepada pedagang pada saat sosialisasi tahap II di Balai Serbaguna Merjosari.
Oleh karena itu, lanjutnya, pedagang meminta bantuan para wakil rakyat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hanya saja, sebagian pedagang sudah membayar uang muka biaya peningkatan kualitas kios itu sebesar Rp1 juta dan uang muka meja Rp500 ribu kepada investor.
Salah seorang pedagang Pasar Dinoyo, Yuliasih, mengaku selain membayar uang muka kios, pedagang juga dikenakan biaya pengganti meja jualan di lantai dasar sebesar Rp11 juta dan meja dilantai satu sebesar Rp7 juta. Dan, kalau tidak segera membayar uang muka kios dan meja jualan, akan dijual pada orang lain oleh investor. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014