Malang (Antara Jatim) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Arif Wicaksono, menyarankan agar pemkot setempat melakukan kajian ulang terhadap penerapan kebijakan jalur satu arah di lingkar Universitas Brawijaya (UB). "Jalur satu arah ini bukannya mengurai kemacetan, justru mengalihkan kemacetan di banyak titik, bahkan di kampung-kampung kecil pun sekarang menjadi bising karena pengendara banyak yang mencari jalan alternatif agar terhindar dari jalur satu arah di lingkar UB," tegas Arif di Malang, Kamis. Jalur satu arah lingkar UB meliputi Jalan Mayjen Haryono, Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Terusan Bogor, dan Jalan Gajayana. Sebelumnya, jalur satu arah tersebut diberlakukan buka tutup, namun mulai Rabu (17/9) diberlakukan satu arah penuh karena banyak pengendara kendaraan pribadi melakukan pelanggaran. Ia mengatakan, dampak penerapan jalur satu arah membuat banyak perkampungan, terutama di Jalan Vinolia menjadi macet dan bising. Banyak pengendara yang mencari jalan alternatif untuk menghindari jalur satu arah tersebut. Menurut dia, saat ini jalan perkampungan semakin macet dan bising, sehingga membuat masyarakat tidak aman dan nyaman, keselamatan masyarakat juga terancam, bahkan sudah sering terjadi kecelakaan di jalur satu arah itu. Selain itu, katanya, jalur satu arah yang diterapkan sejak Oktober 2013 itu juga berdampak pada perekonomian warga, khususnya di kawasan Jalan Mayjen Haryono dan Mayjen Panjaitan. Oleh karena itu, Pemkot Malang harus melakukan pengkajian ulang terkait kebijakan tersebut serta membuat jalan baru untuk mengurai kemacetan di tengah kota. Ia mengemukakan persoalan kemacetan di Kota Malang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemkot Malang dan harus berkoordinasi dengan Pemkot Batu dan Pemkab Malang untuk mencari solusi mengatasi kemacetan di tengah kota karena Kota Malang hanya sebagai tempat lewat kendaraan yang akan menuju Kabupaten Malang maupun ke Kota Batu. "Ketiga pemerintah daerah di wilayah Malang raya ini harus berkoordiansi untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah ini, misalnya membuat jalan tembus yang menghubungkan antarwilayah," tegasnya. Meski menerapkan kebijakan jalur satu arah selama 24 jam di lingkar UB, Pemkot Malang masih tetap memberikan kelonggaran bagi angkutan kota (angkot) untuk melawan arus alias tetap dua arah. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014