Malang (Antara Jatim) - DPRD Kota Malang menyeriusi rencana pemindahan lokasi pembangunan gedung Islamic Center yang dilakukan pemkot setempat dari kawasan GOR Ken Arok ke kawasan Kelurahan Arjowinangun yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto di Malang, Selasa mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) guna membahas proyek yang menelan anggaran Rp99 miliar itu.
"Kami ingin tahu bagaimana perencanaan detail dari bangunan yang lama di kawasan GOR Ken Arok dengan bangunan baru di kawasan Arjowinangun, sebab komisi C berkepentingan memantau mega proyek itu. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, yakni melakukan pengawasan pembangunan, apalagi proyek ini menyedot anggaran sangat besar," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, dalam situs Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) disebutkan, saat ini Pemkot Malang sedang melakukan lelang konsultan, namun sampai saat ini masih belum ada pemenangan tendernya.
Selain membahas pengalihan lokasi dan rencana detail pembangunan Islamic Center, kata Bambang, ada beberapa mega proyek lain yang haris dibahas bersama karena pembangunannya terkatung-katung (mangkrak), seperti Jembatan Kedungkandang dan proyek gorong-gorong dengan sistem "jacking" di kawasan Tidar.
Pengalihan lokasi pembangunan Islamic Center Kota Malang tersebut memunculkan polemik, bahkan sempat "memanas" ketika Wali Kota Malang Moch Anton tiba-tiba mengubah lokasi pembangunan, dari kawasan GOR Ken Arok ke Kelurahan Arjowinangun. Keputusan itu mendapat reaksi keras dari sejumlah pimpinan DPRD dan meminta agar ada pembahasan ulang antara eksekutif dan legislatif.
Alasan pengalihan lokasi tersebut, pada saat pembahasan KUAPPAS APBD 2016 hingga rapat paripurna penetapan Perda APBD 2016, Pemkot berkukuh akan membangun pusat studi Islam itu di wilayah Kelurahan Buring (kawasan GOR Ken Arok), sehingga jika terjadi perubahan lokasi harus ada pembahasan ulang.
Namun, Pemkot Malang berkukuh tidak perlu ada pembahasan ulang karena eksekutif berpandangan nomenklatur APBD tidak menyebutkan secara detail lokasi Islamic Center seperti proyek Jembatan Kedungkandang yang menyebut lokasinya dengan jelas. Artinya, perubahan lokasi masih bisa dilakukan, karena hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan lokasi.
Pengalihan lokasi secara sepihak oleh Pmekot malang tersebut juga disebabkan lokasi di kawasan GOR Ken Arok menyimpan potensi masalah karena ada warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu. Sehingga, agar tidak terjadi kendala lokasinya diputuskan dipindah. "Apapun alasannya, perpindahan lokasi itu harus dibahas ulang, termasuk detail perencanaannya," kata Bambang.(*)
Legislator Seriusi Perpindahan Islamic Center Kota Malang
Selasa, 9 Februari 2016 9:02 WIB