Tulungagung (Antara Jatim) - LSM Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Tulungagung, Jawa Timur, menuding longgarnya perizinan mendirikan tempat hiburan malam menjadi salah satu pemicu menjamurnya kafe "remang-remang" di daerah setempat dalam beberapa tahun terakhir.
"Dulu izin itu jelas, kafe untuk apa dan ada pembatasan terkait hall, kamar/ruangan, serta hanya digunakan tempat makan. Sekarang batasannya tidak jelas sehingga jumlahnya tidak terkendali," kata Ketua FKDM Tulungagung, Rahardian Abdul Rasyid di Tulungagung, Rabu.
Tak hanya di wilayah perkotaan, kata Rasyid, kafe atau warung remang-remang yang memiliki fasilitas karaoke ditengarai juga bermunculan di wilayah pinggiran hingga pedesaan setempat.
FKDM menengarai sebagian besar kafe atau warung kopi yang menyediakan layanan karaoke itu sering digunakan ajang mesum dan peredaran minuman keras. "Rawan itu kafe yang punya fasilitas jenis 'room' (ruangan menyerupai kamar). Semuanya bebas termasuk minum minuman keras, bahkan mesum. Ini yang perlu diperhatikan dan diawasi," tegasnya.
Menurut data Paguyupan Warung dan Tempat Hiburan se-Tulungagung (Pawahita), jumlah kafe remang-remang yang tumbuh dan masih eksis di wilayah tersebut mencapai sekitar 2.000 lebih. Jumlah itu sudah termasuk beberapa tempat hiburan malam jenis kafe dan rumah karaoke beromzet besar seperti Yess Karaoke, Dynasti, Radja, Top, Bharata, dan beberapa lainnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Tulungagung Santoso menegaskan pihaknya tetap serius dalam mengawasi perizinan pendirian kafe maupun peruntukannya. "Yang jelas semua tetap diawasi dan berjalan sesuai prosedur," jawabnya dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Tulungagung Hari Prastijo mengaku pihaknya kerap merazia sejumlah kafe yang ada di wilayahnya, baik di pinggiran maupun kawasan kota.
Ia mengatakan, razia juga melibatkan Dinas Pariwisata dan BPPT. Sasarannya, yakni dugaan digunakan tempat mesum. "Sementara ini memang ada beberapa kafe baik besar maupun kecil yang izinnya habis atau tidak memiliki izin sama sekali," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014