Sampang (Antara Jatim) - Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap istri seorang camat yang diketahui menggelapkan mobil rental milik warga Sokobanah, Kabupaten Sampang.
"Istri camat yang kami tangkap karena menggelapkan mobil rental itu berinisial NR asal Banyuates, Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar di Sampang, Selasa.
Ia menjelaskan, NR beralamat di Banyuates, sedangkan suaminya menjabat camat di salah satu kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Kapolres menjelaskan, NR ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena telah menggadaikan mobil rental milik warga asal Sokobanah.
Polisi, katanya, melakukan penangkapan terhadap tersangka NR itu berdasarkan laporan yang disampaikan pemilik mobil rental tersebut ke Mapolres Sampang beberapa hari lalu.
"Awalnya, NR ini menyewa mobil kepada korban selama satu tahun, dan setelah masa sewanya habis, ternyata mobilnya digadaikan," terang Kapolres.
Semestinya, setelah masa sewa habis, mobil dikembalikan, akan tetapi oleh istri oknum camat itu justru digadaikan.
Kapolres menuturkan, sebelum melapor ke polisi, pemilik mobil terlebih dahulu berupaya menghubungi pihak penyewa secara baik-baik. Akan tetapi pelaku tidak mengindahkan, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
"Jadi laporan yang disampaikan ke kami sebenarnya alternatif terakhir," terang kapolres.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyiba satu unit mobil Honda Jazz bernomor polisi L 1744 NZ warna putih sebagai barang bukti. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014