Ngawi (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukumnya berupa narkotika dan senjata api yang dilaksanakan di halaman gedung kejaksaan setempat, Selasa. "Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang ditangani Kejari Ngawi selama Januari hingga Agustus 2014," ujar Kepala Kejari Ngawi, Sanadji, kepada wartawan. Adapun narkotika yang dimusahkan antara lain, tiga bungkus narkotika golongan 1 bukan tanaman ganja seberat 110,4 Gram, sabu-sabu seberat 0,6 Gram yang disimpan dalam bungkus rokok, dan satu paket plastik klip yang berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman obat seberat 6 Gram yang disimpan dalam tempat sabun mandi. Sedangkan senjata api yang dimusnahkan ada tujuh unit yang merupakan senjata api (senpi) rakitan berikut 250 butir amunisinya. "Senpi yang dimusnahkan adalah sitaan dari para pemburu binatang yang tidak memiliki izin. Adapun cara pemusnahannya kami serahkan sepenuhnya ke Yon Armed Ngawi," kata dia. Selain narkotika dan senjata api, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah, 600 butir pil koplo dan uang palsu pecahan seratus ribuan sebanyak 19 lembar dengan total mencapai Rp1,9 juta. Kejaksaan juga memusnahkan ratusan liter minuman keras jenis Arak Jowo yang disimpan dalam botol mineral serta ratusan keping VCD bajakan. Sanadji menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari 27 pelaku kejahatan yang sudah mempunyai hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi. Pihaknya berharap agar lembaga hukum terkait, baik polisi, pengadilan, maupun kejaksaan sendiri, lebih aktif lagi dalam mengungkap kasus narkotika, minuman keras, dan uang palsu di Kabupaten Ngawi. Hal itu guna menekan peredaran barang-barang terlarang itu di masyarakat. Sementara, pemusnahan barang bukti narkotika, minuman keras, senpi, dan uang palsu di halaman kejaksaan tersebut, selain dihadiri oleh jajaran Kejari Ngawi, juga dihadiri oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Ngawi dan tokoh masyarakat setempat. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014