Malang (Antara) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, membidik pajak para pengusaha katering sebesar 10 persen untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) kota itu yang ditargetkan sebesar Rp260 miliar pada tahun ini.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto, Selasa, mengatakan katering yang dibidik adalah pengusaha di luar hotel dan restoran atau rumah makan karena ketiganya sudah membayar pajak hotel atau restoran.
"Saat ini memang belum dilakukan inventarisasi terhadap katering di luar hotel dan restoran, sehingga kami belum tahu berapa nomimal potensinya. Namun, kalau melihat kegiatan di lingkungan Pemkot Malang dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pesta-pesta di kalangan masyarakat yang dilayani katering nonhotel, saya yakin potensinya cukup besar," ujarnya.
Ia mengemukakan berdasarkan pendataan sementara ada sekitar 30 jasa usaha katering di luar hotel dan restoran. Pendataan tersebut akan terus dilakukan pada semua pemilik jasa usaha katering yang ada di kota itu dan selanjutnya dimasukkan menjadi wajib pajak (WP).
Menyinggung pajak yang bakal ditetapkan dari sektor usaha jasa katering tersebut, Ade mengatakan disesuaikan dengan pajak hotel maupun restoran yang mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yakni sebesar 10 persen dari penghasilannya.
Menurut Ade, pemberlakuan pajak 10 persen bagi pengusaha jasa katering tersebut setelah dilakukan pendataan secara keseluruhan, namun paling lambat awal tahun 2015 sudah direalisasikan. "Kami berharap akhir Desember nanti pendataan sudah tuntas, sehingga tahun depan pajak katering ini sudah bisa dipungut," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014