Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Mejayan batal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, senilai Rp4,5 miliar, karena yang bersangkutan sakit. Tersangka yang diperiksa adalah DC yang merupakan rekanan Dinkes Kabupaten Madiun dalam proyek pengadaan sekitar 22 jenis alat kesehatan untuk RSUD Dolopo. Pemeriksaan sedianya dilakukan secara tertutup pada Selasa, di gedung kejaksaan setempat. Didampingi penasihat hukumnya, tersangka dimintai keterangan terkait pengadaan alat kesehatan untuk RUSD Dolopo senilai Rp4,5 miliar pada tahun 2011. Namun, di tengah waktu pemeriksaan, DC mengaku sakit perut dan lemas. Oleh petugas kejaksaan, DC akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Caruban Kabupaten Madiun. Sekembalinya dari rumah sakit, pemeriksaan terhadap tersangka DC tidak dilanjutkan. Hal itu karena berdasarkan keterangan medis, yang bersangkutan dinyatakan tidak sehat. Meski demikian, DC hanya melakukan rawat jalan. "Klien kami sakit. Sehingga jaksa menunda pemeriksaan hingga kondisi yang bersangkutan membaik," ujar Tim Penasihat Hukum tersangka DC, Kusbarul. Seperti diketahui, kejaksaan menduga terdapat penyalahgunaan keuangan negara atas proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Dinas Kesehatan untuk RSUD Dolopo pada tahun 2011. Pengadaan 22 alat kesehatan tersebut dilakukan saat terjadi perubahan status Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo, sehingga membutuhkan peralatan baru untuk mendukung operasional rumah sakit. Dalam kasus tersebut, selain DC, Kejaksaan Negeri Majayan telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, AS dan AN yang merupakan pejabat yang berwenang waktu itu di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014