Malang (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, Jawa Timur, mengancam akan membuat berita acara pidana yang ditembuskan ke kejaksaan bagi para pemasang reklame liar alias tidak membayar pajak. "Kami tidak akan tebang pilih. Hati-hati bagi pemasang reklame yang sampai sekarang belum membayar pajak, termasuk reklame milik pejabat sekalipun, sebab kami tidak segan-segan untuk mem-BAP-kan dan diserahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ade Herawanto, Senin. Oleh karena itu, ujarnya, untuk mengetahui reklame yang sudah membayar pajak atau belum, Dispenda akan menggelar operasi gabungan sadar pajak reklame secara rutin, bahkan dalam sepekan ke depan akan dilakukan terus menerus. Operasi gabungan tersebut, katanya, melibatkan personel dari tim pemeriksa pajak Dispenda, Satpol PP, BP2T, kepolisian, dan kejaksaan. Operasi tersebut untuk menertibkan pajak reklame rutin maupun reklame insidentil. Untuk reklame insidentil, kata Ade, dilakukan di 15 titik yang ada di Kota Malang. "Kami juga melakukan penyisiran pemasangan reklame di seluruh wilayah Kota Malang untuk memantau reklame rutin," ujarnya. Bagi masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta dan perorangan yang memasang reklame dan belum membayar pajaknya agar segera dibayar daripada di BAP-kan. "Dengan adanya operasi ini, kami pasti akan tahu mana reklame yang sudah membayar pajak dan mana yang belum," tegasnya. Penerimaan pajak reklame hingga 25 Juli 2014 mencapai Rp9 miliar lebih atau 70 persen dari yang ditargetkan pada tahun 2014. Selain menggelar operasi sadar pajak reklame, dalam beberapa bulan terakhir ini Dispenda juga rutin menggelar operasi sadar pajak restoran dan hotel. Bagi hotel dan restoran yang diketahui belum membayar pajak atau menunggak beberapa bulan, langsung ditempeli stiker dengan tulisan "Restoran Ini Belum Membayar Pajak". Bahkan, ketika operasi pajak, banyak ditemukan restoran yang sudah beroperasi bertahun-tahun, ternyata tidak memiliki izin operasional maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga ditindaklanjuti oleh instansi terkait, yakni BBadan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014