Sampang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang, Jawa Timur, menyatakan pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilpres 9 Juli 2014 di wilayah itu nihil pelanggaran, padahal saat Pemilu Legislatif 4 April 2014 banyak ditemukan pelanggaran.
"Kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang berarti dalam pelaksanaan pemungutan suara pilpres, dan pelaksanaan sudah prosedural, yakni sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata anggota Panwaslu Sampang Akhmad Ripto kepada Antara per telepon, Sabtu petang.
Ia menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Sampang sesuai dengan ketentuan.
Tidak ada warga yang tidak bisa menggunakan hak suaranya, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah membuat ketentuan yakni memperbolehkan semua warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan kartu identitas diri yang masih berlaku, seperti kartu tanda penduduk (KTP).
"Kalaupun ada, hanyalah hal-hal teknis yang bisa diatasi seketika itu juga," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pelaksanaan pemilu presiden 9 Juli 2014 ini berbeda dengan pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014 yang banyak ditemukan adanya pelanggaran di Sampang, baik oleh Panwaslu, maupun oleh Bawaslu Jatim.
Salah satuanya tentang adanya TPS fiktif yang mengharuskan adanya pemungutan suara ulang di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Robatal, Sampang.
"Pada pilpres ini, kami juga memberlakukan pengawasan partisipatif dengan sistem jemput bola, yakni mendahulukan pencegahan daripada penindakan," katanya.
Pemilu presiden 9 Juli 2014 di Sampang digelar di 1.883 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 186 desa/kelurahan di 14 kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 805.459 orang.
Pemilu presiden di Sampang kali ini, melibatkan sebanyak 13.814 petugas penyelenggara, dengan perincian sebanyak 13.181 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), 558 anggota panitia pemungutan suara (PPS), 70 orang anggota penitia pemilihan kecamatan (PPK) dan lima orang anggota KPU. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014